kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tiga asosiasi perikanan minta diberdayakan


Minggu, 08 Maret 2015 / 14:42 WIB
Tiga asosiasi perikanan minta diberdayakan
ILUSTRASI. Berbagai jenis minuman mengandung senyawa yang dapat membantu menurunkan kadar kolesterol. Salah satunya teh hijau.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA.  Pelaku usaha perikanan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberdayakan sejumlah asosiasi. Ada tiga asosiasi yang dinilai dapat merepresentasikan para nelayan di Indonesia.

Menurut Esther Satyono, pelaku industri budidaya dan pengolahan ikan mengatakan bila KKP ingin efisien mengatur pelaku usaha perikanan di Indonesia, harusnya bisa memberdayakan Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (GAPPINDO) untuk perikanan tangkap. Namun bila ingin mengontrol seluruh lini perikanan maka payungnya bisa melalui organisasi Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) dan unit pelayanannya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Ketiga pilar ini bisa diberikan wewenang jika KKP ingin serius mengontrol pelaku usaha perikanan.

"Tapi selama ini, ketiga pilar tersebut tidak pernah diberikan wewenang, atau didengar masukannya secara serius, apalagi dibantu pendanaanya. Jadi lama-lama mati suri," terang Esther, Jumat (6/3).

Ia mempertanyakan kenapa KKP tidak ingin menyederhanakan persoalan dengan memberdayakan GAPPINDO, HSNI dan MPN. Dengan demikian, KKP tidak perlu lagi pusing harus mengundang sebanyak 22 asosiasi perikanan yang selama ini berbeda-beda kepentingan.

Sebelumnya, KKP berjanji ingin memberikan izin transhipment kepada nelayan. Namun syaratnya, para asosiasi perikanan harus memiliki data akurat terkait jumlah dan nilai produksi tangkapan tiap anggota mereka. Asosiasi juga didorong untuk mengawasi setiap anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran. Ada 22 asosiasi yang sudah diundang KKP untuk membicarakan hal ini. Tapi hingga saat ini, belum ada titik terang terkait hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×