Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Demi memuluskan investasi di sektor tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan tiga Peraturan Menteri (Permen) ESDM sekaligus. Tiga aturan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme jual beli listrik, penyediaan gas bagi pembangkit tenaga listrik, serta regulasi dan ketentuan tarif listrik energi baru terbarukan (lihat hal 2).
Menurut Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tujuan Permen No 10/2017, sebagai contoh, supaya ada kesetaraan risiko bisnis antara pemasok listrik swasta atau independent power producer (IPP) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli listrik. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut menyatakan, perjanjian jual beli tenaga listrik menjadi build own operate transfer (BOOT). Ketentuan ini mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketenagalistrikan perlu penguasaan negara.
Sebelumnya atau aturan yang berlaku selama ini, perjanjian jual beli menggunakan skema build own operate (BOO). "Ketika masa kontrak habis, (IPP) harus mentransfer ke PLN," jelas Jarman, Kamis (2/2).
Namun jangan takut, investor listrik bisa mendapat insentif yang bentuknya belum ditentukan, asal sanggup memajukan pengoperasian atau commercial on date (COD) dari proyek listrik yang tengah digarap. Tapi ada penalti, bila terlambat mengoperasikan proyek listrik.
Investor juga tak perlu khawatir mengenai pasokan gas bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau sejenisnya. Permen No 11/2017 menyebutkan, pemerintah memberi jaminan pasokan gas dengan harga wajar, asalkan memanfaatkan kontrak pasokan gas dari pembangkit listrik mulut tambang.
Nah, bila harga gas di dalam negeri sudah kemahalan, batasannya di atas 11,5% dari harga minyak mentah (ICP), investor pembangkit boleh mengimpor gas. Namun, harga gas impor tidak boleh lebih besar dari 11,5% ICP.
Soal pasokan gas, IPP tidak usah bingung. Beleid ini membolehkan pasokan gas secara multi point bukan single point. Artinya, alokasi gas dari satu pembangkit bisa untuk pembangkit lain.
Kalangan pebisnis energi menyambut positif aturan tersebut, meski mereka belum mengetahui secara persis detailnya. "Saya masih mempelajari dan belum bisa memberi pandangan," ujar Aziz Armand, Direktur Indika Energy ke KONTAN, kemarin (2/2).
Arthur Simatupang, Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), mengapresiasi aturan tersebut lantaran bisa menjadi panduan bagi investor dalam membuat standardisasi jual beli listrik. "Ini memberi kepastian bagi para investor," ucapnya ke KONTAN.
Begitu pula soal pasokan gas. Ia berharap, aturan tersebut bisa memberi pasokan gas bagi industri dalam negeri seperti pembangkit. Terkait aturan ketiga, ia berharap pemerintah bisa memberi insentif, seperti sisi fiskal.
Berikut poin-poin tiga keputusan Menteri ESDM untuk mendorong industri listrik:
Poin-Poin Tiga Keputusan Menteri ESDM
Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
1. Jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) paling lama 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak commercial of date (COD).
2. PJBL menggunakan pola kerjasama berupa build, own, operate, transfer (BOOT).
3. Dalam PJBL, biaya kapasitas harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun.
4. IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (ketentuan deliver or pay). Jika penjual tidak mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar penalti ke PLN. Penalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan.
5. JIka PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan PLN, maka PLN wajib membayar pinalti kepada penjual (take or pay). Penalti proporsional sesuai komponen investasi.
Permen ESDM No.11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik
1. Pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (well head):
Melalui penunjukan langsung:
- Harga gas maksimal sebesar 8% ICP.
- Jaminan alokasi gas sesuai kontrak
- Nilai investasi pembangkit didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun
Melalui pelelangan umum:
- Jika harga lebih tinggi dari 8% ICP
- Titik penyerahan listrik di gardu induk terdekat
2. Harga gas dan tarif pipa gas
- Untuk gas pipa sesuai keekonomian, tanpa eskalasi. Jika perlu eskalasi, berdasarkan kesepakatan presentase.
- Untuk LNG sesuai keekonomian dan bersifat tetap (tidak perlu eskalasi) jika didedikasikan untuk listrik.
- Jika LNG sesuai pasar melalui skema parity to oil (11,5% ICP) pada harga freight on board (FOB), belum termasuk biaya transport.
- Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11.5% ICP (parity to oil), maka PLN berkewenang mengimpor LNG (sepanjang harga di bawah 11.5% ICP).
- Apabila harga impor LNG > 11,5% ICP, PLN dapat membeli gas pipa atau LNG dalam negeri dengan harga lebih tinggi dari 11,5% ICP.
- Batas atas harga gas pembangkit listrik maksimal 8% ICP, jika pembangkit di wellhead dan maksimal 11,5% ICP jika pembangkit tidak di wellhead
- Untuk pembangkit listrik di luar wellhead, PLN dapat menggunakan LNG jika harga gas lebih tinggi dari 11,5% ICP.
Permen ESDM No.12/ 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
1. Pelaksanaan pembelian tenaga listrik
- Pembelian tenaga listrik tenaga sinar matahari dan angin dilakukan PLN dengan sistem lelang berdasarkan kuota kapasitas.
- Pembelian tenaga listrik dari tenaga air, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung.
2. Biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit
- Jika BPP setempat di atas rata-rata BPP nasional, harga pembelian tenaga listrik paling tinggi 85% BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP paling tinggi sebesar BPP setempat.
- JIka BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional, harga pembelian sama dengan BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(Sumber: Kementerian ESDM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News