Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
Poin-Poin Tiga Keputusan Menteri ESDM
Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
1. Jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) paling lama 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak commercial of date (COD).
2. PJBL menggunakan pola kerjasama berupa build, own, operate, transfer (BOOT).
3. Dalam PJBL, biaya kapasitas harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun.
4. IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (ketentuan deliver or pay). Jika penjual tidak mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar penalti ke PLN. Penalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan.
5. JIka PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan PLN, maka PLN wajib membayar pinalti kepada penjual (take or pay). Penalti proporsional sesuai komponen investasi.
Permen ESDM No.11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik
1. Pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (well head):
Melalui penunjukan langsung:
- Harga gas maksimal sebesar 8% ICP.
- Jaminan alokasi gas sesuai kontrak
- Nilai investasi pembangkit didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun
Melalui pelelangan umum:
- Jika harga lebih tinggi dari 8% ICP
- Titik penyerahan listrik di gardu induk terdekat
2. Harga gas dan tarif pipa gas
- Untuk gas pipa sesuai keekonomian, tanpa eskalasi. Jika perlu eskalasi, berdasarkan kesepakatan presentase.
- Untuk LNG sesuai keekonomian dan bersifat tetap (tidak perlu eskalasi) jika didedikasikan untuk listrik.
- Jika LNG sesuai pasar melalui skema parity to oil (11,5% ICP) pada harga freight on board (FOB), belum termasuk biaya transport.
- Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11.5% ICP (parity to oil), maka PLN berkewenang mengimpor LNG (sepanjang harga di bawah 11.5% ICP).
- Apabila harga impor LNG > 11,5% ICP, PLN dapat membeli gas pipa atau LNG dalam negeri dengan harga lebih tinggi dari 11,5% ICP.
- Batas atas harga gas pembangkit listrik maksimal 8% ICP, jika pembangkit di wellhead dan maksimal 11,5% ICP jika pembangkit tidak di wellhead
- Untuk pembangkit listrik di luar wellhead, PLN dapat menggunakan LNG jika harga gas lebih tinggi dari 11,5% ICP.
Permen ESDM No.12/ 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
1. Pelaksanaan pembelian tenaga listrik
- Pembelian tenaga listrik tenaga sinar matahari dan angin dilakukan PLN dengan sistem lelang berdasarkan kuota kapasitas.
- Pembelian tenaga listrik dari tenaga air, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung.
2. Biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit
- Jika BPP setempat di atas rata-rata BPP nasional, harga pembelian tenaga listrik paling tinggi 85% BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP paling tinggi sebesar BPP setempat.
- JIka BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional, harga pembelian sama dengan BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(Sumber: Kementerian ESDM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News