kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Tiga content provider harus hentikan operasional


Rabu, 22 Februari 2012 / 21:37 WIB
Tiga content provider harus hentikan operasional
ILUSTRASI. Petugas medis memperlihatkan vaksin Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Panitia Kerja pencurian pulsa Komisi I DPR mendesak tiga operator menghentikan layanan operasi secara total. Tiga content provider (CP) yang ketahuan tidak memiliki izin penyelenggaraan jasa premium tersebut adalah Extent Media dari operator Telkomsel, Lintas Inti Makmur di bawah XL, dan Planet Evillage Pte dari Indosat.

Penghetian total ini, merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Rabu (22/2). Dalam rapat ini terungkap bahwa tiga CP tersebut tidak pernah mendaftarkan diri ke BRTI untuk mengantongi izin penyelenggaraan jasa premium. "Ketiga CP itu tidak terdaftar di BRTI sehingga konsekuensinya operasi mereka harus dihentikan. Mereka harus memberikan ganti rugi sesuai aturan," ujar Ketua BRTI, Syukri Batubara.

Menurut Syukri, ketiga CP tersebut sudah dihentikan layanannya sejak BRTI melayangkan surat edaran menghentikan jasa SMS premium. Namun belakangan, baru diketahui bahwa ketiga CP tersebut sama sekali tidak memiliki izin.

Karena itu, BRTI sudah melaporkannya ke Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. "Surat edaran BRTI Nomor 177 sesungguhnya tidak melarang beroperasinya CP, tapi membatasi dengan koridor tertentu. Dengan pelanggaran berat oleh tiga perusahaan itu, maka ketiga perusahaan tersebut tidak lagi mengacu pada surat edaran 177, artinya tidak boleh beroperasi selamanya," ujar Ketua Panja Komisi I DPR, Tantowi Yahya.

Dengan temuan tersebut, DPR mendesak bahwa menteri seharusnya mencabut izin ketiga CP itu karena telah melakukan dua pelanggaran. Berupa mencuri pulsa konsumen dan juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan jasa premium. Ketiga CP tersebut, telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) 1/2009 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan setelah mendapat izin.

Selain ketiga CP tersebut, BRTI juga tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap CP lainnya, yaitu Iguana Technology. BRTI mengindikasikan bahwa Iguana Technology juga tidak miliki izin dan mencuri pulsa konsumen.

BRTI menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kali pertama kepada 43 CP yang melanggar aturan. Dalam surat itu, BRTI mewajibkan mereka mendaftarkan seluruh nomor akses, baik itu short code maupun UMB.

Selain desakan menghentikan layanan operasi tiga CP, RDP mendesak BRTI agar pada saat meregistrasi kembali, perusahaan CP, badan usaha, pengusaha, dan pengurus perseroan yang pernah melanggar aturan tidak diberikan izin kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×