kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Tiga isu ini yang masih mengganjal bagi para pengusaha truk


Kamis, 26 Juli 2018 / 22:19 WIB
Tiga isu ini yang masih mengganjal bagi para pengusaha truk
ILUSTRASI. Peresmian Kantor Aptrindo oleh Menhub Budi Karya


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai setidaknya ada tiga isu pokok yang harus diselesaikan pemerintah. Ketiga isu itu terkait dengan insentif perpajakan, pengetatan sanksi Over Dimensi dan Over Load (ODOL), serta pemakaian bahan bakar B30.

Soal insentif pajak, Aptrindo mengusulkan adanya pengurangan terhadap dua jenis pajak yang selama dibebankan pada sektor usahanya. Yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aptrindo ingin ada penyesuaian PPh. Jumlahnya, dari yang semula 2%, ingin menjadi 0,5% flat, seperti pajak pada UMKM.

Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengutarakan pentingnya insentif pajak. Dia mengatakan, untuk kendaraan jenis truk bunga-nya sekitar 10%-12%. Padahal untuk mobil biasa hanya flat 5%. Aptrindo berkeinginan, minimal tarifnya bisa disetarakan.

Namun, usulan ini masih terus dibahas dengan pemangku kepentingan terkait. "Masih proses diskusi lebih lanjut," imbuh Lookman kepada Kontan, Kamis (26/7).

Sementara, terkait dengan ODOL, Aptrindo mengaku sangat mendukung dengan kebijakan ini. Sebab para pengusaha truk memang menginginkan adanya perbandingan yang proporsional antara tarif dan jumlah muatan. "Jadi bukan muatan yang berlebih, tapi ongkosnya tidak kita terima kelebihannya," tambah Lookman.

Sedangkan, kewajiban penggunaan bahan bakar campuran biodiesel sebesar 30% (B30), Lookman menegaskan bahwa kebijakan itu bisa merugikan perusahaan truk. Alasannya, mesin mobil yang ada saat ini tidak cocok dengan model bahan bakar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×