kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Tiga maskapai lolos dari pembekuan usaha


Selasa, 06 Oktober 2015 / 21:33 WIB
Tiga maskapai lolos dari pembekuan usaha


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk membatalkan ancaman pembekuan maskapai yang memililki ekuitas rendah. Sebanyak tiga maskapai yang dinyatakan memiliki ekuitas negatif akhirnya dinyatakan lolos setelah melakukan penambahan modal. Mereka adalah Indonesia AirAsia, Cardig Air dan Tri MG Intra Asia Airlines.

“Dari ketiga badan usaha niaga berjadwal saat ini telah memenuhi ekuitasnya sudah postif, ketiga-tiganya sudah positif dengan menambahkan modalnya,” ujar Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya, Selasa (6/10).

Sebelumnya, sempat ramai diberitakan, Indonesia AirAsia akan digabungkan dengna PT Indonesia AirASia X untuk menopang permodalan. Namun, menurut Suprasetyo, Indonesia AirAsia sudah melakukan penambahan modal sehingga ekuitas terpenuhi sesuai ketentuan. Namun dia enggan membeberkan siapa pihak yang melakukan penyuntikan dana tersebut.

Kata dia, yang paling penting maskapai berbiaya murah itu masih tetap didonimasi oleh modal dalam negeri. “Porsinya masih kepemilikan nasional 51%, dan dana asing 49%,” imbuhnya.

Indonesia AirAsia masuk dalam daftar perusahaan yang memiliki ekuitas negatif pada bulan Juni lalu. Perseroan diberi tenggat waktu hingga akhir September untuk bisa memenuhi syarat tersebut. Selama proses tersebut maskapai berbiaya murah itu juga dilarang untuk menambah rute baru.

Sedangkan Indonesia AirAsia X yang melayani rute-rute jarak menangah masih terbebas dari kewajiban proses audit karena ia belum genap beroperasi selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×