kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?


Kamis, 11 Februari 2021 / 05:21 WIB
TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?
ILUSTRASI. Pada Rabu (10/2/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pihak TikTok Indonesia sendiri dari awal sudah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram agar pengguna berhati-hati. 

"Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia pada Rabu (27/2/2021).

Bersamaan dengan pemblokiran Tiktokcash ini, TikTok kembali mengimbau agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain. 

Head of Communications TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta uang dari penggunanya. 

Baca Juga: Terinspirasi TikTok, Instagram sedang kerjakan fitur 'Vertical Stories'

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata Catherine. 

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda (pengguna)," lanjut Catherine dikutip dari Antara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash"
Penulis : Galuh Putri Riyanto
Editor : Reska K. Nistanto

Selanjutnya: Pesaing TikTok, Kuaishou bidik dana US$ 5,4 miliar lewat IPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×