Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inpex Masela kini masih terus berupaya merampungkan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Blok Masela kendati jadwal survei yang menyisakan 40% dibayangi dampak pandemi covid-19.
Act. Corporate Communication Manager INPEX Masela Moch N. Kurniawan menuturkan, studi Amdal direncanakan dapat berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan dalam Plan of Development (PoD) Blok Masela yang ditargetkan tahun ini. Kendati demikian, Kurniawan mengungkapkan, dampak pandemi covid-19 berpotensi membuat jadwal Amdal mengalami penyesuaian kembali.
Baca Juga: Pemerintah harap konsumsi listrik meningkat berkat stimulus keringanan tagihan
"Jadwal rencana kerja Amdal dipertimbangkan untuk dilakukan kaji ulang dengan persetujuan pemerintah. Saat ini kami tengah berdiskusi dengan instansi pemerintah terkait untuk melakukan langkah-langkah terbaik dalam memitigasi jadwal Amdal akibat pandemi COVID-19," ungkap Kurniawan kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Iwan merinci, pengumpulan data rona lingkungan terbagi menjadi dua yakni rona lingkungan musim kemarau dan musim penghujan. Adapun, Inpex telah merampungkan seluruh pengumpulan data rona lingkungan untuk musim kemarau. Saat ini, Inpex tengah berfokus menyelesaikan pengumpulan data rona lingkungan musim penghujan yang realisasinya kini telah mencapai 60%.
Iwan menambahkan, sisa pengerjaan survei 40% meliputi pengambilan sampel air permukaan, pengukuran debit sungai, dan pengamatan mamalia laut. Dalam tahapan ini, Inpex bakal melakukan konsultasi dengan otoritas pemerintah terkait khususnya seputar pengambilan sampel lanjutan maupun metodologi lain yang digunakan.
"Tahapan penting ke depan selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Baca Juga: Begini mekanisme penerapan stimulus pembebasan rekening minimum listrik
Sesudahnya, tahapan akhir adalah penilaian dan persetujuan atas dokumen ANDAL, RKL & RPL oleh Komisi Penilai Amdal Pusat," ujar Kurniawan.