kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Tingkat Penjualan Central Park Mencapai 65%


Kamis, 29 Juli 2010 / 09:14 WIB
Tingkat Penjualan Central Park Mencapai 65%


Reporter: Gloria Haraito |



JAKARTA. Menjelang masa operasional pada bulan Oktober 2010 mendatang, tingkat penjualan ruang kantor Central Park sudah menyentuh 65%. Sampai saat ini, gedung seluas 62.500 meter persegi (m2) itu sudah terbangun 80%.

Indra W Antono, Direktur PT Agung Podomoro mengatakan, seluruh ruang kantor ini akan dijual seharga US$ 17 hingga US$ 19 per m2. "Sambutan pasar akan kantor di Jakarta Barat bagus, terbukti tingkat penjualan kami sudah 65%," ujar Indra kepada KONTAN, Rabu (28/7).

Menurut Indra, perbedaan kantor di Jakarta Barat dengan kawasan Jakarta lainnya ialah perilaku konsumen kantor strata title. Bila di kawasan Jakarta Selatan dan lainnya kantor strata title disewakan kembali ke perusahaan multinasional, maka kantor di Central Park justru akan dijual ke pembeli akhir. Hanya saja, porsinya dari 65%; sementara 35% lainnya akan dijual lalu disewakan kembali.

Sebagian besar usaha yang akan menjadi pembeli ruang kantor Central Park bergerak di bidang telekomunikasi, teknologi informasi, dan elektronik. Dari total luas super blok 4 hektare, sebanyak 58.500 m2 merupakan ruang kantor. Gedung yang diproyeksikan 42 lantai itu kini terbangun hingga lantai 12.

"Ekonomi yang menggeliat membuat permintaan kantor ke depannya menarik," tukas Indra. Ia optimis ruang kantor Central Park akan beroperasi sepenuhnya awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×