kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tingkatkan daya saing produk lokal, Gapmmi bakal tingkatkan sertifikasi mamin


Kamis, 28 April 2011 / 16:10 WIB
Tingkatkan daya saing produk lokal, Gapmmi bakal tingkatkan sertifikasi mamin
6 Drama Korea rating tertinggi di 2020, Crash Landing On You geser rekor Reply 1988.


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Demi meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman (mamin) di dalam negeri, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal meningkatkan lagi keamanan produk mamin di dalam negeri.

Sebab, selama ini di Indonesia kasus keracunan di dalam negeri yang disebabkan oleh makanan dan minuman masih cukup tinggi. BPOM mencatat, 70% dari penyakit diare yang diderita anak-anak berasal dari makanan dan minuman yang tidak sehat.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan memberi sertifikasi keamanan melalui standardisasi, mencakup faktor kebersihan dan bahan baku yang digunakan untuk membuat produk mamin tersebut.

"Nantinya, jika masyarakat lokal dan internasional sudah makin percaya dengan produk mamin di dalam negeri, maka daya saing produk kita pun akan meningkat," ujar Adhi S. Lukman Ketua Umum Gapmmi.

Rencananya, dari industri berskala kecil hingga besar harus memiliki sertifikasi keamanan tersebut. Selama ini baru industri berskala besar yang bersertifikasi, namun untuk sektor UKM masih belum terjamah.

"Namun sayang, sertifikasi ini belum bisa berjalan tahun ini, karena masih dibahas aturannya oleh pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×