kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penerapan SMKM


Rabu, 07 Agustus 2024 / 20:00 WIB
Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penerapan SMKM
ILUSTRASI. Kementerian ESDM Terbitkan pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan migas untuk tingkatkan keselamatan.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 yang diteken oleh Menteri ESDM pada tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).

Peraturan tersebut untuk meningkatkan performa pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi (Migas), serta mengurangi resiko terhadap potensi yang mengganggu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum.

Untuk diketahui, SMKM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penilaian terhadap penerapan SMKM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas di bawah tanggung jawab Kepala Teknik.

Baca Juga: Pemerintah akan Luncurkan BBM Rendah Sulfur dan Emisi, Begini Kata Pertamina Niaga

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad mengatakan, penerapan SMKM di industri migas saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan.

Noor mengatakan bahwa SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sebagai upaya pengendalian resiko pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga keselamatan migas dapat terwujud.

"Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ungkap Noor dalam keterangan resmi, Rabu (7/8).

Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Kebijakan Menarik untuk Menggaet Investasi Hulu Migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×