kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Pedagang Online Protes Pajak Marketplace, Potongan Kini Tembus 30%


Minggu, 02 Agustus 2026 / 14:11 WIB
Pedagang Online Protes Pajak Marketplace, Potongan Kini Tembus 30%
ILUSTRASI. Aplikasi SHOPEE (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 2 sebesar 0,5% oleh marketplace yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026 menuai keluhan dari para pedagang online.

Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang dinilai masih melemah, pelaku UMKM mengaku harus menghadapi tambahan beban biaya yang semakin menekan margin usaha.

Yudhi Prasetyo, pengusaha dengan bisnis wewangian yang telah berjualan daring hampir satu dekade ini mengaku kebijakan tersebut datang di saat yang kurang tepat bagi pelaku usaha.

Baca Juga: KEK Raup Investasi Rp 32 Triliun Semester I-2026, PMA Masih Mendominasi

Menurutnya, pedagang online saat ini sudah dibebani berbagai potongan dari platform marketplace, sehingga tambahan pungutan pajak semakin mempersempit ruang usaha.

Ia menilai saat ini pedagang online seperti terperangkap dalam ketergantungan pada traffic besar yang ditawarkan marketplace, sehingga sulit menghindari dari potongan biaya yang terus membesar, termasuk pajak. 

"Kalau secara pribadi dan jujur, di kondisi saat ini sepertinya kurang tepat. Momentumnya sebenarnya kurang tepat. Saya sudah hampir satu dekade berjualan online, di kondisi hari ini sederhananya kaya terperangkap saja," kata Yudhi saat bercerita kepada Kontan, Sabtu (1/8/2026).

Pemerintah sebelumnya menunjuk sejumlah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui aturan itu, marketplace memungut PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang yang telah memenuhi kriteria, terutama wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. 

Sementara pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyampaikan surat keterangan bebas (SKB) kepada marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sektor perdagangan digital tanpa menambah tarif pajak baru.

Baca Juga: Danantara Tunda Terbitkan Obligasi Dolar, Investor Minta Yield Lebih Tinggi

Namun di lapangan, pelaku usaha mengaku dampaknya lebih kompleks daripada sekedar tambahan potongan pajak.

Menurut Yudhi, selama ini para penjual bertahan di marketplace bukan karena biaya yang murah, melainkan karena besarnya lalu lintas pengunjung (traffic) yang ditawarkan platform.

Ia mengatakan, membangun kanal penjualan sendiri melalui website bukan pilihan yang mudah karena membutuhkan investasi besar, mulai dari biaya pengelolaan, keamanan sistem, hingga upaya mendatangkan konsumen.

"Mau tidak mau kami harus patuh dengan aturan mereka karena kalau keluar dari marketplace, pertanyaannya sederhana, apakah website sendiri bisa menghadirkan traffic sebanyak itu? Jawabannya tentu tidak," kata Yudhi.

Karena bergantung pada marketplace, pelaku usaha pun tidak memiliki banyak ruang untuk menghindari berbagai potongan biaya yang dikenakan platform, termasuk pajak.

Yudhi mengungkapkan, sebelum adanya pemungutan PPh Pasal 22, total potongan yang harus ditanggung penjual sudah cukup besar, mulai dari biaya administrasi, layanan, promosi, hingga berbagai biaya transaksi lainnya.

Ia berharap total potongan terhadap pedagang seharusnya berada pada kisaran 15% hingga 18% dari nilai transaksi. 

Baca Juga: Mentan Ungkap Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Potensi Rugikan Negara Rp 56 Triliun

Namun dengan berbagai potongan ditambah pajak, total potongan pajak yang harus ia tanggung saat ini mencapai kisaran 24% hingga 30%.

Selain besarnya potongan, Yudhi juga menyoroti persoalan arus kas (cash flow). Menurutnya, dana hasil penjualan di marketplace tidak langsung dapat dicairkan sehingga pelaku usaha harus menyediakan modal kerja tambahan untuk menjaga operasional tetap berjalan.

Tekanan biaya tersebut, kata Yudhi, telah memaksa perusahaannya melakukan penyesuaian harga jual dalam dua tahun terakhir.

Ia mencontohkan salah satu produk parfum yang semula dijual sekitar Rp 175.000 kini telah naik menjadi Rp 300.000 setelah mengalami penyesuaian harga sebanyak tiga hingga empat kali sejak 2023.

Menurutnya, kenaikan harga tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan, melainkan agar usaha tetap bertahan di tengah meningkatnya biaya produksi dan berbagai potongan di marketplace.

Namun strategi tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap daya saing produk.

Meski demikian, Yudhi memastikan pihaknya tidak akan kembali menaikkan harga setelah penerapan pajak marketplace.

Perusahaan memilih mempertahankan harga jual sambil mengevaluasi dampak kebijakan tersebut hingga akhir tahun.

"Kita lagi mapping juga beberapa kendala terbaik dan terbutuk, karena ini daya beli masyarakat sangat lemah. Kalau kita tiba-tiba naikin harganya ini juga tidak jadi solusi, takutnya kita yang malah ditinggali customer-nya," kata Yudhi.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Non-Subsidi Turun per 1 Agustus 2026, Cek Daftar Harga Pertamax

Keputusan tersebut berarti perusahaan harus menerima margin keuntungan yang semakin tipis. Yudhi mengakui tekanan biaya yang terus meningkat akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.

Ia menyebut, perusahaannya telah mengurangi tujuh pegawai sebagai bagian dari penyesuaian biaya operasional.

"Ini bentuk penyesuaian. Karena kalau gak, kita terhimpit. Perusahaannya malah bisa bangkrut," tegas Yudhi.

Yudhi juga menilai sosialisasi kebijakan pajak marketplace kepada pedagang masih belum optimal. Ia mengaku banyak pelaku usaha memperoleh informasi dari media sosial yang belum tentu benar sehingga memunculkan kekhawatiran baru.

Menurutnya, tidak sedikit pedagang yang takut memperbarui data identitas atau rekening karena khawatir dana hasil penjualan justru tertahan.

Ia juga mengaku mendengar masih ada pedagang dengan omzet kecil yang mengeluhkan tetap terkena pemungutan pajak, meskipun kemungkinan belum mengunggah surat keterangan bebas.

Di tengah berbagai keluhan tersebut, Yudhi mengaku belum memiliki pilihan selain tetap berjualan melalui marketplace.

Menurutnya, hingga kini belum ada kanal penjualan lain yang mampu menandingi besarnya lalu lintas pembeli yang dimiliki platform e-commerce besar.

Baca Juga: Hasan Nasbi: Pemerintah Siap Jalankan Putusan MK soal Anggaran MBG

Yudhi berharap pemerintah mengevaluasi kembali implementasi kebijakan pajak marketplace.

Menurutnya, kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya membuat pelaku UMKM semakin sulit bertahan apabila terus dibebani tambahan biaya.

"Kalau mau jujur, (kebijakannya) harusnya ditunda dulu. Kebijakan pemerintah hari ini benar-benar tidak pro kepada kita. Selama saya usaha kurang lebih 15 tahun, tahun ini cukup tahun terberat," keluh Yudhi.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi kesempatan kerja akibat efisiensi yang dilakukan pelaku UMKM.

Meski mengaku akan tetap mematuhi aturan perpajakan, ia berharap pemerintah lebih mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha kecil dalam merumuskan maupun menerapkan kebijakan baru.

Sebagai informasi, pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut mulai 1 Agustus 2026. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Baca Juga: Ekonomi Kuartal II-2026 Diproyeksi Tumbuh di Atas 5%, Ditopang Belanja Pemerintah

Dalam aturan tersebut, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang. 

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, memberikan kemudahan administrasi, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha online dan offline. 

Berdasarkan PMK tersebut, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. 

Sebaliknya, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan omzet melebihi Rp 500 juta sehingga penghasilannya dapat dipungut sesuai ketentuan. 

Selain itu, PMK juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22, di antaranya penjualan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan, penjualan jasa angkutan oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, transaksi yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, penjualan pulsa dan kartu perdana, hingga transaksi tertentu seperti penjualan emas serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×