kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Titik terang calon investor anyar DAJK


Senin, 19 September 2016 / 11:08 WIB
Titik terang calon investor anyar DAJK


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Rencana manajemen PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk mencari investor baru mulai menemukan titik terang. Ada tiga calon investor yang tertarik masuk lewat skema pembelian saham baru atau rights issue.

Dinna Afrianti Sekretaris Perusahaan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk bilang, ketiga calon investor tersebut berasal di luar negeri. "Dari Asia Pasifik. Negaranya: ada yang dari Hong Kong dan Singapura," kata Dinna kepada KONTAN, Kamis (15/9).

Dinna menyatakan, pemegang saham perusahaan kemasan itu siap bila investor baru tertarik menjadi pemegang saham mayoritas. "Karena kebanyakan investor baru mau langsung kendalikan dari sisi bisnis," kata Dinna.

Emiten berkode saham DAJK tersebut mengajukan proposal ke investor pada kisaran Rp 500 miliar - Rp 1 triliun. Dinna berharap, investor baru tak hanya memberi suntikan dana semata, melainkan juga bisa membuka akses pasar bagi mereka ke negara ekspor. Namun, untuk perluasan pasar ekspor tersebut, baru bisa dilakukan tahun-tahun yang akan datang. 

Sebab tahun ini, DAJK target pendapatan sama dengan tahun lalu. Maklum, DAJK hanya mengoperasikan dua pabrik di yang memiliki kegiatan offset print. Sementara pabrik Plant 3 tak bisa beroperasi karena kebakaran. 

Terkait kebakaran pabrik, pihak asuransi setuju memenuhi klaim senilai Rp 238 miliar dari kerugian DAJK senilai Rp 500 miliar. "PT Asuransi Tokio Marine Indonesia siap kucurkan klaim Rp 238 miliar," kata Dina.

Jika klaim asuransi tersebut cair, maka dana tersebut akan dijadikan modal kerja termasuk bikin pabrik pengganti Plant 3 dan bikin pabrik baru di Subang. Selain itu juga untuk restrukturisasi utang kepada kreditur yang saat ini dalam proses penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sebagai informasi saja, kreditur terbesar DAJK adalah Bank Mandiri sebesar Rp 428 miliar dan Standard Chartered Bank senilai Rp 371 Miliar. Dinna berharap, ada grace period dari pihak kreditur, karena pihaknya akan membangun pabrik. "Kami minta waktu grace period satu setengah tahun untuk tidak bayar biaya cicilan pokok, kewajiban bunga kami minta diperkecil," terang Dinna.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×