kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Toko modern wajib jual 80% produk dalam negeri


Senin, 23 Desember 2013 / 12:17 WIB
Toko modern wajib jual 80% produk dalam negeri
ILUSTRASI. Berhubungan seks dengan pasangan tak hanya bisa memberikan kepuasan namun juga bisa menyembuhkan beberapa jenis penyakit.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagai upaya mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern.

"Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh dengan pesat dan telah terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta tertib usaha," sebut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam siaran persnya pekan lalu.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Hal ini sebagai  upaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Permendag yang diterbitkan 12 Desember 2013 ini, untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Mendag mengatakan, pengaturan ini adalah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. “ Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada, ” ujar Mendag.

Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja. Inovasi dan varian usaha baru yang dapat menjadi contoh antara lain adalah bauran restoran dengan ritel, apotik yang berbaur dengan toko modern, dan lain-lain.

Gita menegaskan, meskipun Permendag yang baru dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, namun pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Oleh karena itu, masih akan ada tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah terlanjur melakukan usaha sebelum terbitnya Permendag70/M-DAG/PER/12/2013 ini.

Libatkan semua pihak

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan bahwa Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini terbit setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Sebelumnya, kami telah membahas Permendag ini dengan para Peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Produsen/Pemasok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia serta para pemangku lainnya yang berkepentingan dengan kemajuan dan perkembangan usaha ritel modern dan tradisional di Indonesia,”  sebutnya.

Selain kewajiban Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, menurut Dirjen Srie Agustina, beberapa hal penting baru yang diatur antara lain:

1. Outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150outlet/gerai;

2.Kewajiban Pusat Perbelanjaan menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri;

3. Toko Modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern;

4. Pelarangan Minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi Minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol;

5. Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang yang dikenakan Toko Modern kepada Pemasok paling banyak 15 persen dari keseluruhan biaya- biaya trading terms;

6. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dala m rangka peningkatan daya saing. (Erlangga Djumena)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×