kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Toko ritel modern wajib jual 80% produk lokal


Kamis, 11 September 2014 / 19:47 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas ruang kontrol PT Petrosea Tbk.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap akan mempertahankan aturan wajib 80% produk lokal dari barang yang diperdagangkan di toko modern. Hal tersebut diterapkan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan, pengenaan wajib 80% produk lokal tersebut berlaku untuk toko modern yang saat ini berjenis toko swalayan, mini market, super market, departemen store, perkulakan dan hypermart.

"Mall tidak kena, tapi dia kena kalau dia mengelola sendiri, kalau menyewakan tidak. Shopping center tidak kena jika disewakan, kena jika dikelola sendiri," kata Srie, Kamis (11/9).

Dalam Permendag 70/2013 tersebut, juga tercantum adanya pengecualian yang bisa diajukan oleh para pelaku usaha apabila keberatan dengan kewajiban untuk memasarkan 80% produk buatan dalam negeri, namun, dalam revisi yang akan segera dikeluarkan tersebut diatur bahwa untuk pengecualian akan diatur dalam beberapa kriteria.

"Dalam aturan sebelumnya pengecualian melalui pengajuan, tapi untuk yang direvisi akan diatur kriteria untuk pengecualian tersebut. Sesungguhnya hanya berbeda prosedur saja dari aturan sebelumnya," ujar Srie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×