kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Tokopedia menilai izin pedagang online tak sejalan dengan visi mendorong UKM baru


Rabu, 04 Desember 2019 / 21:07 WIB
Tokopedia menilai izin pedagang online tak sejalan dengan visi mendorong UKM baru
ILUSTRASI. Suasana kantor pusat Tokopedia di Jakarta, Rabu (19/6). Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). KONTAN/Baihaki/19/6/2019


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menurut PP ini, pelaku usaha dari luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran atau melakukan PMSE (e-commerce) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian

Adapun beberapa peraturan penting yang juga tercantum ini diberlakukan bagi para pelaku usaha yang melakukan PMSE (E-commerce) wajib membantu program Pemerintah diantaranya mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri.

Lalu meningkatkan daya saing barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan jasa hasil produksi dalam negeri.

Menanggapi PP tersebut, Tokopedia juga memberikan pernyataannya. Menurut VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak menyampaikan, PP No.80/2019 ini perlu dipertimbangkan kembali karena tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru.

Baca Juga: Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan

Adapun poin penting lainnya yang diberikan yakni dengan adanya aturan ini, artinya yang boleh berbisnis online hanya pengusaha besar dan memiliki izin. 

Padahal dengan kemudahan berbisnis online, pengusaha yang awalnya sampingan atau coba-coba, akhirnya bisa jadi usaha serius dan kemudian memiliki izin.

Poin lainnya, menurut Nuraini, di sisi lain, ada ketidakjelasan bagaimana tata cara penegakan aturan ini ke platform sosial media dan chat yang banyak berisi transaksi informal, tidak termediasi, dan rentan akan penipuan 

“Bayangkan, lewat aturan ini, model bisnis marketplace C2C harus melakukan penyesuaian dengan hanya menerima merchant yang sudah besar dan memiliki izin. Hal ini tidak sejalan dengan misi kami untuk mendorong pemerataan ekonomi secara digital, termasuk mendorong lahirnya bisnis-bisnis baru di seluruh Indonesia,” Kata Nuraini.

Baca Juga: Mendag tekankan seluruh pedagang di e-commerce harus terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×