kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tol BORR seksi Kedung Badak-Simpang Yasmin resmi beroperasi


Jumat, 08 Juni 2018 / 09:30 WIB
Tol BORR seksi Kedung Badak-Simpang Yasmin resmi beroperasi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meresmikan jalan tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi II B (Kedung Badak-Simpang Yasmin) pada Kamis (7/6).

Peresmian jalan tol sepanjang 2,65 Km tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 379/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan pengoperasian jalan tol BORR Seksi Kedung Badak-Simpang Yasmin.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap dengan dioperasikannya jalan tol BORR Seksi II B ini dapat menjadi jalan alternatif sekaligus dapat menjadi penggerak perekonomian bagi masyarakat Bogor.

"Semoga jalan tol BORR atau Lingkar Bogor ini dapat memudahkan pergerakan masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta," ujar Basuki, Kamis (7/6).

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bogor Usmar Hariman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku anak usaha PT Jasa Marga Tbk (JSMR) yang diberi kepercayaan untuk mengelola Jalan Tol BORR, karena telah membantu kota Bogor dalam mengembangkan infrastruktur.

Lebih lanjut, Usmar berharap pembangunan jalan tol BORR Seksi III (Ruas Simpang Yasmin-Salabenda) dapat dilanjutkan dan bisa dioperasikan secepatnya.

Bertepatan dengan pengoperasian jalan tol BORR Seksi II B, Kementerian PUPR pun menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin) melalui Surat Keputusan Menteri No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif ruas jalan tol tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol bagi Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin) yang berlaku mulai tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp. 10.000
Golongan II: Rp. 15.000
Golongan III: Rp. 15.000
Golongan IV: Rp. 20.000
Golongan V: Rp. 20.000

Secara keseluruhan, Jalan Tol BORR dibagi menjadi empat seksi. Seksi I Ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 km) telah beroperasi sejak tahun November 2009, Seksi IIA Ruas Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 km) telah beroperasi sejak Mei 2014, Seksi IIB Ruas Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 Km), dan Seksi III meliputi Ruas Simpang Yasmin-Salabenda (4,6 km).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×