kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tol Trans Jawa beroperasi, kemacetan Pantura turun 15%


Senin, 10 Juni 2019 / 06:56 WIB
Tol Trans Jawa beroperasi, kemacetan Pantura turun 15%


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beroperasinya Tol Trans Jawa membuat beban kemacetan yang ditampung Jalur Pantura sedikit berkurang. Kemacetan yang mendera jalur nontol tersebut sedikit banyak diserap oleh Trans Jawa sehingga tradisi macet menjadi berkurang.

Djoko Setijowarno, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan, berdasarkan Posko Lebaran Kota Tegal, volume kendaraan yang melintas Jalur Pantura saat mudik turun sekitar 10% hingga 15%.

Namun dengan beralihnya pengemudi ke Tol Trans Jawa ada persoalan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area yang tidak dapat menampung kebutuhan pemudik. Hal ini membuat dampak antrian panjang dan kemacetan di ruas tol.

"Pemudik bijak tentunya dapat berpikir cerdas dengan tidak memaksa beristirahat di rest area. Selain itu, pemudik yang rata-rata bukan pengemudi profesional tentu dapat mengukur kemampuan dirinya untuk beristirahat," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (9/6)

Ia menambahkan untuk pengemudi angkutan umum saja, hanya diizinkan untuk beroperasi selama 8 jam sehari, dengan maksimal setiap 4 jam harus beristirahat dengan waktu istirahat setidaknya 30 menit. Hal ini dapat menjaga keselamatan selama perjalanan arus balik Lebaran.

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 10/PRT/M/2018 yang mengatur Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol terdapat tiga jenis rest area yakni Tipe A, Tipe B dan Tipe C.

Tipe A harus memiliki luas minimal 6 hektare dengan lebar minimal 150 meter. Selain itu dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Tipe B harus memiliki luas minimal 3 hektare dengan lebar minimal 100 meter. Selain itu harus dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM, toilet, klinik kesehatan, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Sedangkan Tipe C minimal luasnya 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Harus dilengkapi dengan toilet, warung, mushola dan sarana tempat parkir sementara. Tipe ini hanya dioperasikan pada masa libur lebaran, natal dan tahun baru.

Kepengusahaan rest area dilakukan dengan mengakomodasi UMKM dan Koperasi. Pada jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi BUJT mengalokasikan 30% lahan untuk UMKM dan Koperasi, sedangkan yang sudah beroperasi dialokasikan sebanyak 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×