Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
Hanya saja, Sigit mengatakan bahwa pengimplementasian beleid soal harga gas itu tidak menjadi kewenangan dari Kemenperin. "Itu silahkan tanya ke (Kementerian) ESDM," sebutnya.
Sayangnya, FGD tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ESDM dan PGN. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto tak memenuhi undangan dan tidak ada perwakilan yang datang.
Hingga tulisan ini dibuat, Kontan.co.id telah berupaya untuk meminta tanggapan dari pihak PGN. Hanya saja, PGN masih belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: ILC: Pemakaian BBM bersubsidi harus tepat sasaran
Asal tahu saja, FGD tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan. Yakni: Pertama, implementasi Perpres Nomor 40/2016 tetap harus dijalankan. Kedua, pelaku industri menuntut harga fix untuk industri di plant gate sebesar US$ 6 per MMBTU.
Ketiga, karena kondisi supply di Jawa Barat mengalami penurunan setiap tahunnya, maka pipa South Sumatra-West Java (SSWJ) harus menjadi pipa open access untuk membawa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa Barat, serta perlu dilakukan review oleh BPH Migas.
Keempat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus mencari investor untuk investasi terhadap receiving terminal dan vessel untuk pengangkutan LNG dari lokasi supply sampai ke titik serah.
Baca Juga: Pertamina EP Cepu klaim hemat Rp 12,4 miliar pasca tuntaskan turn around CPP Gundih
Kelima, apabila ada kenaikan harga gas dari PGN yang dipaksakan kepada pelaku industri, maka seluruh pelaku industry sepakat untuk tidak akan membayar selisih dari harga lama terhadap kenaikannya.
Achmad Widjaja menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan mengenai harga gas ini ke Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pembahasan. "Kita akan bawa ini sampai ke Presiden. Tanggal 10 Oktober rencananya kita minta jadwal Presiden," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News