Reporter: Asnil Bambani Amri |
BOGOR. Pengusaha memiliki waktu dua tahun untuk menarik atau mengganti label produknya dengan label yang berbahasa Indonesia. Dengan kata lain, produk yang sudah berada dipasar namun belum menggunakan bahasa Indonesia, masih mendapatkan toleransi pemerintah hingga tahun 2011.
"Bagi yang sudah beredar, ada waktu dua tahun untuk menggantinya terhitung keluarnya Permendag 62/2009," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Senin (19/4).
Artinya, mulai 2011 efektif seluruh produk non pangan dikelompok produk otomotof, elektronika dan bahan bangunan yang beredar diharapkan sudah menggunakan bahasa Indonesia.
Menurut Subagyo, adanya percepatan pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia itu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Beleid ini juga berlaku bagi produk yang diimpor atau diproduksi setelah tanggal 1 Juli 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News