kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Toleransi Penggantian Label Berbahasa Indonesia Hingga 2011


Senin, 19 April 2010 / 12:45 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

BOGOR. Pengusaha memiliki waktu dua tahun untuk menarik atau mengganti label produknya dengan label yang berbahasa Indonesia. Dengan kata lain, produk yang sudah berada dipasar namun belum menggunakan bahasa Indonesia, masih mendapatkan toleransi pemerintah hingga tahun 2011.

"Bagi yang sudah beredar, ada waktu dua tahun untuk menggantinya terhitung keluarnya Permendag 62/2009," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Senin (19/4).

Artinya, mulai 2011 efektif seluruh produk non pangan dikelompok produk otomotof, elektronika dan bahan bangunan yang beredar diharapkan sudah menggunakan bahasa Indonesia.

Menurut Subagyo, adanya percepatan pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia itu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Beleid ini juga berlaku bagi produk yang diimpor atau diproduksi setelah tanggal 1 Juli 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×