Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Electronic Marketer Club (EMC) Agus Soejanto mengungkapkan, kesulitan yang berpotensi timbul dari percepatan kebijakan pelabelan adalah nego dengan pihak-pihak yang berwenang dari kawasan regional.
“Yang jelas kita harus melakukan nego dengan pihak prisiple bahwa kita minta spek-spek khusus terutama kemasannya, karena peraturan pelebelan yang sekarang ini konteksnya bahwa kemasan produk harus berbahasa Indonesia,” tuturnya.
Ia belum bisa memastikan berapa lama negosiasi tersebut bisa terlaksana yang kemudian keluar kata sepakat. “Kalau bisa ditunda, kami minta ditunda, karena perusahaan membuat kemasan produk dalam jumlah besar, kalau langsung disuruh mengganti, itu kan butuh biaya dan waktu,” imbuhnya.
Asal tahu saja, Kementerian Perdagangan akan mempercepat pemberlakuan kewajiban pencantuman label pada produk non pangan yang tercantum dalam Permendag No 62 tahun 2009. Semula Permendag ini akan diberlakukan pada 21 Desember 2010 untuk barang yang belum beredar di pasar. Tapi dengan pemajuan Permendag ini, maka pemberlakuan Permendag No 62 tahun 2009 akan mulai berlaku pada 1 Juli 2010.
Selama enam bulan ini pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada industri dan masyarakat terkait dengan peraturan ini. Untuk barang yang sudah beredar di pasar, batas pemberlakuan peraturan ini juga dipercepat menjadi 31 Desember 2011. Bagi produk yang sudah beredar di pasar diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian.
Jumlah produk non pangan yang akan diwajibkan labelisasi sebanyak 103 jenis barang. Terdiri dari 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, 9 barang bangunan, 24 barang komponen kendaraan bermotor dan 24 jenis barang lainnya.
Kewajiban pencantuman label ini diberlakukan untuk barang impor maupun produk lokal, sehingga tidak ada diskriminasi. Bagi barang impor ketentuan label dalam bahasa Indonesia berlaku saat memasuki daerah pabean Republik Indonesia.
Tapi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia ini dikecualikan bagi barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Selain itu, ketentuan label ini juga tidak berlaku bagi keperluan kendaraan bermotor atau suku cadang yang diimpor oleh produsen sebagai bahan baku atau bahan penolng terkait dengan produksi dengan syarat mengajukan permohonan kepada dirjen perdagangan dalam negeri, dalam hal ini direktur pengawasan barang beredar dan jasa kementerian perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News