Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Toyota Motor Corporation (TMC) berpeluang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday dari pemerintah Indonesia. Kebijakan keringanan pajak itu menyusul rencana bisnis Toyota yang ingin menambah investasi senilai Rp 26 triliun di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan MS Hidayat, Menteri Perindustrian di Jakarta, Senin (12/11). Namun kata Hidayat, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan Toyota agar bisa mendapatkan kebijakan keringanan pajak itu.
Diantara syarat itu adalah, adanya minimal penyerapan tenaga kerja, kemudian minimal produksi yang diekspor. “Mereka tentu akan meminta, tetapi kami akan kaitkan dulu kemampuan mereka dalam menyerap tenaga kerja dan target ekspor,” kata Hidayat .
Akan tetapi, Hidayat menambahkan, Toyota sudah bersedia menyisihkan 30% hasil produksinya untuk ekspor, mampu menyerap tenaga kerja di Indonesia hingga puluhan ribu orang. Jika rencana itu terwujud, bukan tak mungkin tax holiday berhasil didapatkan Toyota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News