kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Toyota Tunggu Implementasi Aturan Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor


Rabu, 17 Januari 2024 / 18:15 WIB
Toyota Tunggu Implementasi Aturan Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
ILUSTRASI. Toyota Astra Motor (TAM) masih mengkaji dampak aturan baru terkait tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) mengaku masih mengkaji dampak aturan baru terkait tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Penerapan kenaikan pajak tersebut akan berlangsung mulai tahun 2025 mendatang.

Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3% dari yang sebelumnya 2,5%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan keempat akan dikenakan pajak masing-masing 4% dan 5%. Adapun pemilik kendaraan bermotor keenam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6%.

Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, pajak progresif ini kemungkinan hanya akan berdampak pada additional buyer atau calon pembeli yang sudah punya minimal satu unit mobil.

Baca Juga: Tarif Pajak Progresif Jakarta Naik, Cek Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Online

“Kenaikan pajak progresif akan cukup terasa jika konsumen sudah memiliki cukup banyak mobil,” kata Anton, Rabu (17/1).

Di sisi lain, sudah menjadi fakta bahwa sebagian besar konsumen mobil di Indonesia saat ini berasal dari kalangan menengah ke atas yang cenderung tidak terlalu sensitif dengan isu harga jual suatu kendaraan.

Di atas kertas, penjualan mobil Toyota tetap berpotensi terdampak oleh kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Namun, lantaran aturan tersebut baru berlaku tahun depan, Toyota masih terus melakukan kajian dan menanti implementasinya di lapangan.

Yang terang, Toyota akan tetap fokus menjalankan program-program penjualan dan purna jual yang telah ada. Program tersebut akan berjalan bersamaan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat yang selalu berkembang terlepas dari adanya perubahan regulasi terkait pajak kendaraan bermotor.

“Kami selalu menyediakan solusi mobilitas menyeluruh bagi para konsumen,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×