Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mendapat pasokan gas tambahan dari limpahan para trader gas. Ini merujuk atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Dalam aturan itu, izin trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas alias pipa gas sudah harus dicabut sejak tanggal 24 Februari 2018. Sehingga alokasi gas yang mereka dapatkan harus dijual ke PGN dan Pertagas.
Keberadaan para trader gas bertingkat menyebabkan harga gas sampai ke konsumen akhir menjadi mahal. Jika dirata-rata bisa mencapai
US$ 14 per mmbtu.
Dalam aturan itu juga menyebut margin harga gas dari trader gas ke konsumen akhir dipatok paling besar 7%. Kemudian internal rate of return (IRR) sebesar 11%.
Direktur Komersial PGN, Danny Praditya mengatakan, sampai saat ini pihaknya dan para trader gas sudah selesai melakukan beberapa realokasi gas. Namun masih ada beberapa trader gas yang masih dalam proses realokasi gas dengan emiten berkode saham PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut.
Danny optimistis seluruh realokasi gas dari trader gas bisa selesai dalam waktu dekat. Dengan begitu, PGN akan memiliki pasokan gas yang lebih baik.
"Insya Allah kalau sudah selesai ini akan menambah keandalan pasokan dari PGN terutama untuk di Jawa Timur," kata Danny, Rabu (20/6).
Pada Mei 2017 lalu, di Jawa Timur, PGN mendapat tambahan pasokan gas dari Husky CNOOC Madura Limited sebanyak 20 juta kaki kubik per hari (mmscfd) hingga lebih dari 100 mmscfd selama 20 tahun. Sayang, Danny tak menjelaskan total pasokan gas PGN di jatim saat ini termasuk total pasokan gas di Pulau Jawa.
Namun, berdasarkan laporan keuangan PGN, pada kuartal I-2018 lalu, penyaluran gas melalui pipa transmisi dan distribusi sebanyak 1.565 mmscfd. Angka tersebut naik dibandingkan dengan penyaluran pada kuartal I-2017 yang tercatat sekitar 1.542 mmscfd.
Pemerintah sendiri memutuskan membebaskan para trader melakukan pembicaraan business to business (B to B) dengan PGN atau Pertagas terkait realokasi gas. Nantinya pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM terkait realokasi gas.
Tapi tentu dengan persyaratan. Yakni seluruh proses realokasi dari trader ke PGN atau Pertagas sudah selesai dilakukan.
Sejauh ini pemerintah mencatat terjadi sepuluh kasus penyaluran gas secara bertingkat yang dilakukan oleh para trader. Mayoritas penyaluran gas bertingkat ini dilakukan di Pulau Jawa.
Para trader yang terlibat biasanya hanya memiliki surat alokasi gas dari pemerintah. Mereka tidak membangun infrastruktur penyaluran gas ke konsumen.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia Sabrun Jamil mengaku trader gas sedang mengusahakan agar terjadi pembicaraan secara business to business untuk menyelesaikan masalah penyaluran gas bertingkat.
Saat ini para trader gas juga mengaku tengah menunggu penawaran dari pihak Perusahaan Gas Negara dan Pertagas. "Karena mereka pemain besar yang mewakili kebijakan pemerintah," terang Sabrun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News