kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Transaksi penjualan rumah di Tangerang anjlok 24%


Rabu, 15 Oktober 2014 / 11:46 WIB
Transaksi penjualan rumah di Tangerang anjlok 24%
ILUSTRASI. Perusahaan pertambangan mineral dan energi, migas, PT Mitra Investindo Tbk MITI


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Selama enam bulan pertama tahun ini, transaksi perumahan di Tangerang anjlok 24% atau berkurang 15 unit per bulan ketimbang semester 2 tahun 2013. Meskipun demikian, menurut riset Cushman and Wakefield Indonesia, Tangerang tetap tercatat sebagai wilayah paling aktif dalam pembangunan perumahan.

"Penurunan transaksi penjualan tersebut merupakan dampak implementasi peraturan BI mengenai kenaikan suku bunga dan uang muka," ujar Senior Associate Director Research and Advisory Cushman and Wakefield Indonesia, Arief N Rahardjo, kepada Kompas.com, Selasa (14/10) kemaren.

Tren penurunan itu tak hanya terjadi dalam segmen transaksi. Tingkat hunian rumah di wilayah ini juga mengalami kemerosotan 0.7 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, yaitu menjadi 83.6 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembeli rumah di kawasan tersebut lebih banyak didominasi investor.

Di sisi lain, segmen rumah kelas bawah yang tak menampakkan aktivitasnya pada 2013 lalu, tahun ini justru terlihat signifikan. Penjualan rumah segmen bawah mencapai 5.98%.

Adapun tipe rumah kelas bawah paling diminati adalah luas bangunan 33-43 meter persegi dengan luas tanah 78-90 meter persegi. Banderol harganya mulai Rp 161 juta hingga Rp 380 juta. (Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×