Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi digital kian mempermudah urusan perizinan usaha di Indonesia. Jika dulu pengurusan izin identik dengan antrean panjang dan tumpukan berkas, kini pelaku usaha bisa mengurus semuanya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kementerian Investasi mencatat ada lebih dari 8,1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat OSS per Maret 2024. Angka itu terus meningkat, bahkan per 16 Agustus 2024 telah menembus 10 juta NIB.
Mayoritas berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Lonjakan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk menempuh jalur resmi melalui sistem digital.
Kemudahan tersebut memberi dorongan besar bagi sektor usaha, khususnya UMKM. Pelaku usaha yang sebelumnya enggan mengurus legalitas karena dinilai rumit kini mulai beralih ke sistem resmi. Selain memberikan perlindungan hukum, status legal juga membuka akses lebih luas untuk bermitra dengan perbankan maupun investor.
Baca Juga: OJK: Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib Terapkan Sejumlah Hal Dalam Aspek Pemasaran
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat dan inklusif. Melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), tingkat kerumitan perizinan kini disesuaikan dengan skala serta potensi risiko usaha.
Dengan demikian, usaha kecil tidak lagi dipersulit dengan proses yang sama rumitnya seperti perusahaan besar. Langkah ini diharapkan dapat memperbanyak jumlah usaha formal yang terdaftar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tengah tren digitalisasi tersebut, penyedia jasa legalitas turut berperan penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan. “Legalitas adalah fondasi. Dengan status hukum yang jelas, usaha bisa tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan,” ujar Endang Setianto, Konsultan Legalitas.org, dalam keterangannya, Jumat (10/10).
Sejak berdiri pada 2002, Legalitas.org telah membantu pelaku usaha mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Layanan ini mencakup pengurusan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, penerbitan NIB, NPWP, hingga dokumen pendukung lain.
Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Dialog dan Dilibatkan
Selain itu, Legalitas.org juga memberikan pendampingan bagi pengusaha yang masih awam dengan prosedur OSS. Mereka memastikan kelengkapan dokumen serta membantu memperlancar setiap tahapan. “Tujuan kami sederhana, agar pengusaha tidak kehilangan waktu produktif hanya karena terhambat urusan administrasi.” pungkasnya.
Selanjutnya: Agen Asuransi Sebut, Kecerdasan Buatan Bukan Ancaman, Melainkan Peluang
Menarik Dibaca: 6 Zodiak yang Paling Cemburuan, Scorpio Nomor 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News