Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Triangle Energy (Global) Limited dan badan usaha milik Pemerintah Daerah Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) yakni, Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, mengklaim sudah mendapat perpanjangan kontrak bagi hasil untuk Blok Pase di Aceh.
Perpanjangan kontrak itu terhitung sejak 24 Februari 2012, yakni tanggal berakhirnya kontrak pertama Triangle di Blok Pase. Periode perpanjangan kontrak berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Dalam pengumuman resmi situs Triangle Energy, pekan lalu (5/2), Juru Bicara Robert Towner menyebutkan, perpanjangan kontrak ini memungkinkan Triangle untuk mengeksekusi program eksplorasi yang tertunda selama tiga tahun terakhir. Maklum sebelumnya mereka hanya mendapatkan perpanjangan kontrak sementara.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NAD, Said Ikhsan Sabtu (7/2) membenarkan. Menurut dia, Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sudah menyetujui perpanjangan kontrak perusahaan asal Australia di Blok Pase. Surat persetujuan tersebut dikeluarkan pada sekitar 20 Desember 2014 silam.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM akan menyusun kontrak bagi hasil atau production sharing contract yang baru antara pemerintah Indonesia dan Triangle untuk blok Pase.
Asal tahu, Triangle Energy Ltd membeli saham Blok Pase dari ExxonMobile pada 2009. Pada Februari 2012, kontrak bagi hasil Triangle di blok itu berakhir.
Kemudian pada Juli 2013, Triangle bersama BUMD Aceh mendirikan perusahaan joint venture dengan nama Aceh Pase Global Energy Pte Ltd. Perusahaan ini akan memfasilitasi transfer operatorship sekaligus mendapatkan kontrak baru untuk Blok Pase.
Dalam perusahaan patungan itu, Triangle memiliki 75% saham, sementara 25% dimiliki Pembangunan Aceh.
Meski sudah ada klaim dari Triangle Energy dan Pemda Aceh, Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler SKK Migas Zuldadi Rafli menyatakan belum tahu detail perpanjangan ini. Setahu dia, pada 24 Januari 2015 lalu Triangle hanya mendapatkan perpanjangan sementara di Blok Pase hingga 31 Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News