Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khawatir pasokan batubara untuk PLN di wilayah Sumatra tersendat akibat penutupan jalanan umum untuk angkutan batubara.
Penutupan jalanan umum ini dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2024. Maka terhitung sudah hampir sebulan kegiatan pertambangan batubara di Jambi tersendat.
Direktur Pengembangan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria menyatakan penutupan jalanan umum untuk pengangkutan batubara di Jambi sudah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Kami sudah koordinasikan dalam rangka perbaikan dan mendorong jalan khusus. Namun itu kewenangan Gubernur lah,” ujar Lana ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/1).
Baca Juga: Sekitar 300 RKAB Batubara Belum Disetujui, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
Namun pada akhir pekan lalu, Kementerian ESDM telah berkirim surat kepada Gubernur Jambi mempertimbangkan penutupan jalanan umum terhadap ketersediaan batubara untuk pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatra.
Di dalam surat tersebut Kementerian ESDM meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembukaan pengangkutan batubara, baik melalui jalur sungai maupun darat dengan tetap memperhatikan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.
“Hanya saja nanti pertimbangan mereka, mau buka atau tidak jalannya. Kami belum tahu kapan dibuka karena tergantung Provinsi,” jelasnya.
Lana berharap jalanan khusus tambang di Provinsi Jambi dapat segera selesai pada tahun ini.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Jambi, Al Haafizhussayuty menyatakan penutupan jalanan umum ini akan sangat mengganggu target produksi.
“Ini sangat mengganggu khususnya karena kebijakan yang berubah-ubah,” ujarnya kepada Kontan.co.id belum lama ini.
Baca Juga: Menilik Dampak Pemensiunan PLTU Cirebon-1 dan Pelabuhan Ratu ke Perekonomian Daerah
Seperti diketahui di Jambi sendiri ada 52 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang skalanya didominasi perusahaan kecil dan menengah. Adapun di tahun lalu rencana produksi batubara di Jambi sebesar 36 juta atau sekitar 5% dari rencana produksi nasional.
Mengutip dokumen surat yang dimiliki Kontan.co.id, Forkopimda Jambi menyepakati, per 1 Januari 2024 kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada sejumlah ruas.