Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Pertama, untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan talang Duku dan Niaso.
Kedua, untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Ketiga, untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan NIaso.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan jalur sungai.
Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News