kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuban Petro gagal bayar utang Rp 734 miliar


Selasa, 02 Oktober 2012 / 14:32 WIB
Tuban Petro gagal bayar utang Rp 734 miliar
ILUSTRASI. Cek promo code Roblox dan item gratis terbaru Agustus 2021, dapatkan hadiah gratis!


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro) gagal membayar utang yang jatuh tempo senilai Rp 734 miliar. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah memberitahukan gagal bayar utang itu pada 27 September 2012 lalu.

Sekretaris PPA Renny O. Rorong menjelaskan, surat utang Tuban Petro dalam bentuk Multi Years Bond seri VII itu telah jatuh tempo pada 27 Agustus lalu dan telah diperpanjang selama 30 hari. Namun, setelah masa perpanjangan, Tuban Petro ternyata tak bisa memenuhi kewajibannya. "Maka pada 27 September 2012, PPA menerbitkan notice of default kepada Tuban Petro," ujar Renny dalam siaran pers, Selasa (2/10).

Akibat gagal bayar ini, PPA menyatakan, seluruh surat utang Petro Tuban yang berjumlah Rp 2,83 triliun menjadi jatuh tempo seketika. Sebagai konsekuensi hukumnya, PPA sebagai pemegang surat utang Petro Tuban berhak mengeksekusi jaminan dan penagihan kepada Honggo Wendratno sebagai pemberi jaminan pribadi.

Jaminan yang dimaksud adalah 80% saham PT Polytama Propindo, 50% saham PT Petro Oxo Nusantara, 59,5% saham PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan 30% saham Tuban Petro milik PT Silakencana Tirtalestari. PPA juga berhak mengeksekusi tagihan Tuban Petro kepada Tirtamas Majutama (Zero Coupon Bond) dan 3rd rank fixed asset TPPI.

PPA akan segera berkoordinasi dengan kreditur pemerintah yang lainnya yaitu Pertamina dan BP Migas. PPA juga akan melaksanakan hak-hak yang dimilikinya terkait pemberitahuan gagal bayar itu dalam rangka menjaga nilai jaminan.

Renny mengakui beberapa waktu lalu, Grup Tuban Petro telah mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif atas utang Tuban Petro dan utang TPPI kepada kreditur pemerintah, yaitu Pertamina, BP Migas dan PPA melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA). Namun, hingga batas waktu 17 Agustus 2012, beberapa condition precedent yang diatur dalam MRA belum dapat dipenuhi sehingga dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×