kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tugas baru urusan penyeberangan, Hubdat perlu peningkatan kompetensi SDM


Senin, 27 September 2021 / 10:03 WIB
Tugas baru urusan penyeberangan, Hubdat perlu peningkatan kompetensi SDM
ILUSTRASI. Kapal pelayaran perintis KM Sabuk Nusantara 83 yang membawa penumpang dari Pulau Sedanau berlabuh di Dermaga Pelabuhan Pulau Laut,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi penyeberangan cabang Merak mengakui birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan  penyeberangan semakin baik dan mudah. Selama ini pengurusan repot karena terdapat dua instansi. 

Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak menyambut baik dan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hasyir Muhammad, Ketua DPC INFA Cabang Merak mengatakan, birokrasi semakin efisien dengan Permenhub tersebut.

"Jadi lebih memudahkan, lebih efesiensi karena tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efisiensi," jelas Hasyir dalam keterangan resminya, Minggu (26/9).

Baca Juga: Sebanyak 228.666 orang menyeberang ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak hari ini

Menurut Hasyir, dampak paling terasa adalah karena dalam mengurus berbagai hal menjadi satu pintu. Pasalnya, sebelumnya ini ada perizinan yang harus dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut.

Oleh karena itu, Hasyir sangat mendukung pelaksanaan Permenhub 122 ini, apalagi dirinya sudah memastikan hal ini kepada operator yang juga merasakan efisiensi birokrasi.

Sementara itu, Djoko Setiowarno, Pengamat Transportasi mengatakan wajar kalau pengusaha menganggap dengan Permenhub 122 jadi lebih mudah dan praktis.

Namun, dia tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan.

Ditambah lagi, masalah Permen ini, dilematis karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat, hanya saja ada aturan yang mengenai Ditjen Perhubungan Laut juga.

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko.

Salah satu usulan Djoko sebagai jalan keluar masalah ini adalah SDP digabungkan bukan jadi Dinas Perhubungan Laut tapi Dinas Transportasi Perairan.

Selain itu Djoko juga mengusulkan, karena sudah dialihkan ke Perhubungan Darat, sementara SDM yang membuminya itu belum begitu bagus karena pemahaman IMO tidak bisa satu dua bulan dipelajari, oleh karena itu perlu mengambil SDM dari Perhubungan Laut.

Djoko juga mengusulkan saat ini yang paling utama adalah sosialisasi dan penguatan SDM, pasalnya kalau tidak segera diatasi yang akan menjadi korban adalah masyarakat apalagi kalau masih ada pungli.

"Baik dari pengusaha maupun pemerintah yang paling utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan," tegas Djoko.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengakui dengan adanya pengalihan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.

"Dengan ini saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk saling bekerja sama dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP agar dapat dilaksanakan sepenuhnya serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.

Menurut Budi, dengan kesiapan keamanan dan keselamatan yang dilakukan dapat menjadi solusi dalam menjawab permasalahan yang terus meningkat.

Namun, kesiapan itu juga harus disertai dengan meningkatkan pelayanannya agar masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung percepatan pertumbuhan sektor ekonomi, terutama konektivitas wilayah, distribusi logistik dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

Baca Juga: PTPP garap proyek Mandalika Urban and Tourism Infrastructure senilai Rp 940 miliar

Budi menjabarkan implementasi PM 122 Tahun 2018 yang dapat dilakukan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan antara lain perencanaan peningkatan/pembangunan sarana SDP.

Rencananya, ketiga kapal patroli itu digunakan untuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumatera Selatan- Bangka Belitung (kapal ukuran 12 meter), Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (kapal ukuran 12 meter), serta Wilayah XXIV Maluku Utara (kapal ukuran 17 meter).

Yaitu, pembangunan kapal penyeberangan, bus air, dan kapal patroli; serta peningkatan/pembangunan prasarana SDP, yaitu pembangunan pelabuhan/dermaga di lokasi-lokasi strategis sesuai dengan Renstra 2020-2024.

Selain itu ada pula penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi SDM; dan pembentukan kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×