Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mencanangkan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tahun 2013. Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan program prioritas peningkatan tertib ukur.
Rencananya Kemendag akan menentukan 3 daerah tertib ukur dan 30 pasar tertib ukur di Indonesia tahun ini. Adapun calon yang mengusulkan membentuk daerah tertib ukur itu ada 7 daerah. Ketujuh daerah itu adalah; Kota Bontang, Kota Tarakan, Kabupaten Mojokerto, Kota Padang, Kabupaten Tebing Tinggi, Kota Gorontalo dan Kota Tanjung Balai Karimun.
Bayu menjelaskan, tahun 2012 telah terbentuk empat daerah tertib ukur (Kota Singkawang, Kota Surakarta, Kota Balikpapan dan Kota Batam) serta 91 pasar tertib ukur yang tersebar di 57 kabupaten/kota.
“Pada daerah dan pasar tertib ukur yang telah terbentuk, diharapkan dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus terhadap penggunaan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)," jelas Bayu dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu (13/2).
Adapun tujuan dibentuknya daerah dan pasar tertib ukur adalah untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum dan pembinaan terhadap penggunaan dan peredaran UTTP. Selain itu juga dapat meningkatkan citra pasar tradisional bagi masyarakat khususnya bagi segi kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News