Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Pengusaha mineral jenis zirkonium siap menyambut revisi lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dengan berinvestasi membangun pabrik zirkonium silikat.
Ferry Alfiand, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI), mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang mengakomodasi masukan pengusaha untuk merevisi lampiran peraturan yang tetap membolehkan zirconium silikat diekspor pada 2014 mendatang. "Kami siap memulai pembangunan pabriknya setelah revisi ini resmi dikeluarkan pemerintah," kata dia ke KONTAN, Minggu (3/2).
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah akan menerapkan kewajiban hilirisasi mineral mulai 2014 mendatang. Peraturan turunan UU itu, yakni lampiran Permen ESDM Nomor 7/2012, menyebutkan, zirkonium yang boleh diekspor tahun depan hanyalah zirkonia, yakni jenis olahan dengan kadar bijih zirkonium di atas 99%.
Dengan begitu, bijih zirkonium dengan kadar di bawah 99% tidak diperkenankan lagi untuk diekspor pada 2014 mendatang. Termasuk yang dilarang ekspor adalah zirkonium silikat yang berbahan baku bijih zirkonium dengan kadar 65%.
Namun, berdasarkan dialog dengan pengusaha pada akhir pekan lalu, pemerintah memutuskan untuk memasukkan jenis zirkonium silikat dalam lampiran Permen ESDM Nomor 7/2012. Sehingga, nantinya komoditas itu tetap boleh diekspor pada 2014 nanti.
Ferry mengatakan, perusahaan miliknya CV Usaha Maju, dan masih banyak perusahaan lain juga hendak membangun smelter zirconium silikat. Di antaranya, PT Monokem Surya, PT Investasi Mandiri Interzircon, PT Mandor Utama Mineral, PT Lubuk Katingan Perdana, PT Irfan, dan
PT Prima Utama Mineral. "Investasinya Rp 50 miliar per unit smelter," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News