Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini
BANDUNG. Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Produk Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian. Aturan baru hasil perubahan tersebut akan diterbitkan pekan depan.
Ada dua perubahan beleid tersebut. Pertama, pemerintah akan mengubah empat pasal sesuai dengan titah Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan poin-poin tersebut.
Sebagai catatan, September 2012, MA membatalkan empat pasal di aturan yang terbit awal 2012 itu, yakni pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, pasal 10 ayat 1, dan pasal 121. Keempat pasal tersebut intinya mengatur kuota, syarat dan pembatasan eksportir mineral mentah.
Poin kedua revisi adalah perubahan lampiran terkait dengan jenis mineral yang boleh diekspor dan batas kadar minimal. Lampiran Permen ESDM No 7/2012 menetapkan delapan jenis mineral dan kadarnya yang tak boleh diekspor, yakni timah, pasir besi, timbal dan seng, nikel dan kobalt, mangan, zeolit, zirkonium, dan kaolin.
Larangan bijih mineral (ore) berlaku mulai Mei 2012. Padahal, Undang-Undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, larangan ekspor bijih mineral berlaku mulai tahun 2014.
Itu sebabnya, MA membatalkan poin tersebut. "Kami akan menerbitkan revisi ini, mudah-mudahan sebelum 3 Februari," jelas Dede I Suhendar, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN usai menggelar pertemuan dengan pengusaha pertambangan mineral di bandung, Kamis (31/1).
Kementerian ESDM menyatakan telah membahas rencana revisi aturan itu bersama dengan sejumlah perusahaan, asosiasi pengusaha pertambangan, dan akademisi. "Selanjutnya akan kami tuntaskan di tingkat kementerian," kata Dede.
Kadar mineral direvisi
Dede menyatakan, Kementerian ESDM akan merevisi batasan kadar mineral yang boleh diekspor sesuai dengan keinginan pengusaha. Penurunan batas kadar tersebut akan masuk dalam revisi Permen ESDM No 7/2012. "Tujuannya untuk memudahkan pengusaha sekaligus menjaga kebutuhan pasokan mineral di dalam negeri," imbuhnya.
Batasan kadar mineral yang akan direvisi, di antaranya, adalah kadar timah akan dinaikkan dari 99,85% menjadi 99,90%. Batas kadar zirkonium juga direvisi, dari sebelumnya hanya zirkonia dengan kadar 99% dan ditambah dengan zirkonium silikat dengan kadar 65%.
Selain itu, kadar pasir besi yang bisa diekspor juga diturunkan, dari sebelumnya berkadar 94% menjadi 90%, serta akan ditambahkan dengan pelet besi dengan kadar besi di atas 56%. Untuk kadar kaolin, perubahannya berupa peningkatan kadar silikat dari 46,37% - 47,80% diubah menjadi 48% hingga 50%.
Michael Herry Santoso, Direktur Utama PT Garuda Artha Resources, salah satu perusahaan kaolin, berharap, Kementerian ESDM segera mencari titik temu dan menyinkronkan revisi tersebut dengan Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan. "Selama ini, meskipun ekspor sudah sesuai dengan Permen ESDM No 7/2012, kami tetap saja dikenakan bea keluar oleh instansi lain," keluh Michael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News