kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh PMA siap relokasi pabriknya ke Indonesia, ini kata Himpunan Kawasan Industri


Senin, 27 Juli 2020 / 22:34 WIB
Tujuh PMA siap relokasi pabriknya ke Indonesia, ini kata Himpunan Kawasan Industri


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menyambut positif rencana sejumlah perusahaan multinasional merelokasi pabriknya ke Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menawarkan penggunaan kawasan industri di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, lantaran unggul dari segi skema sewa lahan jangka panjang.

Sanny menjelaskan, untuk membangun sebuah kawasan industri merupakan perjalanan proses bisnis yang alurnya mencakup berbagai aspek, minimal mulai dari pengesahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk peruntukan kawasan industri, perizinan lokasi, pembebasan lahan, sertifikasi lahan (induk) berikut peralihan status hak atas tanahnya jika masih belum HGB dan studi lingkungan serta surat izin usaha kawasan industri (SIUKI).

Baca Juga: Kawasan Industri Jababeka (KIJA) siap tampung tujuh PMA ke lahan industrinya

Kemudian terkait teknis pembangunan mulai dari pembuatan Rencana Induk (Master Plan), Desain Teknis (Detailed Design Engineering), kegiatan pematangan lahan (cut and fill) sampai melakukan konstruksi berbagai infrastruktur dan utilitas sebagai kelengkapan sarana/prasarana di dalam kawasan seperti jaringan jalan, instalasi pengolahan air bersih dan air limbah, sistem distribusi air bersih dan pembuangan air limbah, sistem pembangkit dan jaringan suplai listrik, telekomunikasi dan gas industri.

Sannya berkata, ini semua di luar infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, pelabuhan laut, akses dari jalan tol, dan lain sebagainya.

Dalam mengelola kawasan industri juga diperlukan Tata Tertib Kawasan (Estate Regulation) yang mengatur hak dan kewajiban antara pengelola kawasan dengan para investor atau tenant di dalamnya yang merujuk pada ketentuan regulasi pemerintah yang berlaku.

Dari proses bisnis di atas tentunya dibutuhkan jangka waktu dan pendanaan yang diperlukan. Untuk menangkap peluang relokasi industri manufaktur dalam waktu cepat sebaiknya memanfaatkan sekitar 70-80 kawasan-kawasan industri yang telah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah tanah air.

"Nah, apakah kawasan yang ingin ditonjolkan oleh BKPM, yakni di kawasan industri Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sudah memenuhi unsur-unsur itu? Mungkin bisa diusahakan, walau kondisinya masih dipenuhi belantara," ujar Sanny kepada Kontan.co.id, Senin (27/7).

Sanny berkata, tujuh perusahaan multinasional yang direlokasi tersebut, juga memiliki kriteria dan kebutuhan infrastruktur untuk mendukung produktivitasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×