kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.162   18,00   0,10%
  • IDX 7.694   18,30   0,24%
  • KOMPAS100 1.066   2,99   0,28%
  • LQ45 766   1,57   0,21%
  • ISSI 280   2,50   0,90%
  • IDX30 407   1,36   0,34%
  • IDXHIDIV20 493   1,35   0,28%
  • IDX80 119   0,30   0,26%
  • IDXV30 139   2,06   1,51%
  • IDXQ30 130   0,16   0,12%

Tunggakan royalti lima PKP2B menunggu BPK


Selasa, 01 November 2016 / 11:57 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, ada perusahaan yang memang menunggak royalti. "Bisa dilihat lima perusahaan generasi satu  itu siapa saja, sebut saja Adaro dan lainnya," ungkap dia.

Namun, dalam kontrak PKP2B Generasi I tidak mengenal adanya aturan PBBKB. "Yang ada hanyalah iuran pembangunan daerah (Ipeda). Dan itu sudah meng-cover seluruh pajak," urainya.

Head of Coorporate Comunication Division PT Adaro Energi Tbk Febriati Nadira membantah Adaro menunggak royalti batubara. Dia menandaskan bahwa  Adaro menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh pada aturan.

"Kami menyetor penuh DHPB atau royalti dan penjualan hasil tambang sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara antara Pemerintah Indonesia dan Adaro," terangnya kepada KONTAN, Senin (31/10).

Dengan demikian, jelas bahwa Adaro bukanlah merupakan penunggak royalti sebagaimana yang diberitakan.  "Sebaliknya, Adaro pada tanggal 5 April 2016 lalu, memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang berkontribusi signifikan, patuh dan kooperatif," terang Nadira.

Jurubicara Bumi Resources Dileep Srivastava belum menanggapi konfirmasi dari KONTAN. General Manajer Corporate Communication PT Berau Coal Energy Tbk Singgih Widagdo juga belum menjawab konfirmasi yang diajukan KONTAN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×