Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras tidak akan menderegulasi enam poin yang menjadi pakem dalam renegosiasi kontrak pertambangan. Pasalnya, dalam enam poin yang ditetapkan itu, hanya poin kenaikan royalti untuk penerimaan negara saja yang masih jadi kendala.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan, tidak akan mengubah kebijakan khususnya enam poin yang sudah disepakati dalam renegosiasi kontrak para Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK).
"Semoga selesai semua amandemennya, kebijakannya tidak akan diubah, amandemen tinggal masalah keuangan atau royalti yang bikin berat," ujar Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (30/8).
Adapun poin yang disepakati dalam renegosiasi kontrak tersebut yakni, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Kedua, pengurangan luas lahan tambang. Ketiga, perubahan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP). Keempat, kenaikan royalti untuk penerimaan negara. Kelima divestasi saham.
Bambang mengklaim, pihaknya akan menyelesaikan renegosiasi kontrak PKP2B dan KK pada tahun ini juga. Untuk masalah royalti tadi, ESDM juga sudah mengkoordinasikan posisi kesulitan amandemen kontrak yang masih sulit diselesaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Amandemen kontrak ini, kata Bambang, tidak perlu menunggu Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) selesai. "Terus kita koordinasikan (ke Kemenkeu). Lihat nanti, semoga selesai tahun ini," ungkapnya.
Asal tahu saja, saat ini dari 74 PKP2B yang ada di Indonesia baru 22 perusahaan telah menandatangani amandemen. Sementara untuk Kontrak Karya baru 10 perusahaan yang sudah diamandemenkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News