Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya bulan Februari ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum juga mendapatkan perpanjangan Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Padahal, rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah habis sejak 15 Februari 2019.
Kendati demikian, Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama memastikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu kinerja operasional PTFI.
Sebab, gudang penyimpanan masih mencukupi untuk menampung hasil produksi, dan PTFI pun masih bisa memasok ke PT Smelting, Gresik, untuk pemurnian dan pengolahan.
Namun, Riza berharap supaya izin ekspor itu cepat terbit, lantaran memperhitungkan daya tambung gudang penyimpanan. "Sejauh ini belum terganggu. Tergantung dari gudang, dan produksi. Kita masih bisa melakukan pengiriman ke gresik," kata Riza, di Jakarta, Rabu (27/2).
Adapun, menurut Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, sepanjang tahun ini pihaknya memproyesikan penurunan produksi bijih mineral yang cukup signifikan. Hal ini lantaran masa transisi metode penambangan dari tambang terbuka menjadi tambang bawah tanah.
Karenanya, diperkirakan produksi bijih mineral PTFI pada tahun ini hanya menyentuh sekitar 41 juta ton. Turun dari tahun lalu yang mencapai 65 juta ton atau sekitar 178.100 ton per hari.
Tony bilang, pada tahun 2020 mendatang, produksi bijih ini diperkirakan tak akan mengalami perubahan berarti. Tapi pada tahun 2021 nanti, produksi PTFI diprediksi mulai naik kembali, dan akan kembali normal pada tahun 2022.
"Pada 2021 (produksi) akan naik mendekati 60 juta ton bijih, pada 2022 akan kembali normal," kata Tony.
Saat ini, sambung Tony, PTFI memiliki cadangan sekitar 1,8 miliar ton mineral dengan laju penambangan sekitar 150.000 ton per hari, maka diperkirakan cadangan mineral PTFI mampu bertahan hingga tahun 2051.
"Total cadangan kami saat ini 1,8 miliar ton, jadi jika menambang rata-rata 150.000 ton sehari, kami bisa menambang hingga 32 tahun lagi," ungkapnya.
Masih dievaluasi
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan pihaknya belum mengeluarkan SPE yang baru. Hal itu lantaran Kementerian ESDM masih mengevaluasi dokumen permohonan yang diajukan oleh PTFI.
Yunus menekankan bahwa jika SPE baru belum terbit meskipun SPE yang lama sudah kadalursa, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan.
Yang terpenting, sambung Yunus, setelah masa SPE itu habis, maka PTFI tidak boleh melakukan ekspor hingga diterbitkannya rekomendasi ekspor yang baru.
"Yang paling penting setelah tanggal 15 nggak boleh ekspor, sebelum keluar lagi SPE yang barunya," tandas Yunus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News