Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Anti Dumping Turki menyatakan produk zippers (HS 9607.11 dan HS 9607.19) melakukan dumping harga. Maka itu, Otoritas Anti Dumping Turki itu mengenakan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor zippers dari Indonesia.
Tarif BMAD untuk impor zippers dari Indonesia itu adalah US$ 3 per kilogram (kg) kg, dengan pengecualian impor zippers dari PT YKK Zipco Indonesia untuk HS 9607.19.00.11 (Threaded Plastic Zippers). Keputusan ini ditetapkan oleh Otoritas Anti Dumping Turki mulai 27 Maret lalu.
Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan dalam rilisnya Rabu (4/4), menyatakan, penyelidikan anti dumping produk zippers dilakukan sejak 15 Juli 2011 setelah ada permohonan dari industri domestik Turki yang tergabung dalam Components Manufacturers Association (KSYD).
Ernawati bilang, produsen dan eksportir produk zippers dari Indonesia sudah menyampaikan keberatan dan mengisi jawaban kuesioner dari Otoritas Anti Dumping Turki.
Namun, hanya PT YKK Zipco Indonesia yang mau melakukan kerja sama untuk menjawab tuduhan dari Otoritas Anti Dumping Turki tersebut. “Yang lainnya dianggap tidak kooperatif,” kata pernyataan Ernawati dalam rilis tersebut.
Berdasarkan data Comtrade, Indonesia menempati urutan 5 besar pengekspor produk terkait ke Turki. Untuk HS 9607.11, tercatat nilai ekspor US$ 153.000 (2008), US$ 40.000 (2009) dan US$ 314.000 (2010). Sedangkan untuk HS 9607.19, Indonesia menempati peringkat utama dengan ekspor sebesar US$ 3,9 juta (2008), US$ 2,7 juta (2009) dan US$ 8,4 juta (2010).
Selain produk zippers, Turki sebelumnya sudah dua kali mengenakan BMAD terhadap produk dari Indonesia, antara lain produk hinges of base metal sebesar US$ 0,75-US$ 1,64 per kg yang berlaku sejak 27 Agustus 2008, kemudian Air Conditioner (AC) sebesar 25% yang berlaku sejak 4 Januari 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News