kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.368   38,00   0,23%
  • IDX 7.922   16,51   0,21%
  • KOMPAS100 1.109   -0,66   -0,06%
  • LQ45 817   -0,58   -0,07%
  • ISSI 266   0,47   0,18%
  • IDX30 423   -1,00   -0,24%
  • IDXHIDIV20 493   1,45   0,29%
  • IDX80 123   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 132   0,00   0,00%
  • IDXQ30 137   -0,13   -0,09%

TVS lirik pasar sepeda motor untuk difabel


Selasa, 14 Oktober 2014 / 13:58 WIB
TVS lirik pasar sepeda motor untuk difabel
ILUSTRASI. Kenali Manfaat Azelaic Acid untuk Kulit, Bekas Jerawat Hilang!


Sumber: otomotifnet.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Berangkat dari adanya celah pasar pengguna motor dari kalangan difabel, produsen motor asal India, TVS dikabarkan tengah menyiapkan motor bagi para difabel.

"Saat ini, sepeda motor sudah menjadi kebutuhan bagi semua orang, tak terkecuali difabel. Di Indonesia saja, ada 11 persen difabel, apalagi di seluruh dunia. Untuk itu, TVS berencana untuk mengembangkan motor bagi difabel sebagai bentuk pengembangan pasar," kata Chief Marketing Officer TVS Motor Company Indonesia, Herry Budijanto Dragono di sela closing ceremony Tour Inspirational Sumatera - Jakarta, Senin (13/9) kemarin.

Menurutnya, saat ini pihak prinsipal di India telah masuk ke tahap riset desain untuk produksi massal. "Nantinya akan menjadi produk global. Karena segmen ini benar-benar belum dijamah oleh kompetitor. Saat ini, kebanyakan motor difabel masih hasil modifikasi. Kami harap, produk TVS tersebut mampu menjadi pilihan bagi kalangan difabel tanpa perlu dimodifikasi lagi," urai pria ramah ini.

Lebih lanjut, motor tersebut tidak hanya ditujukan bagi pengguna difabel, tapi juga didesain serba guna dan terjangkau. "Nanti bisa jadi motor toko, atau fungsi lainnya. Dan yang paling penting harganya terjangkau," pungkas Herry. (ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×