Reporter: Arif Wicaksono A, Lili Sunardi, Hendra S. | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tak hanya memukul bisnis properti, kebijakan kenaikan uang muka (down payment) sebesar 25% untuk kredit kendaraan roda dua Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan (Kemkeu) dipastikan juga akan memukul industri roda dua.
Membeli dengan kredit, syarat pembelian kendaraan roda dua saat ini memang cenderung mudah. Dengan uang muka hanya Rp 500.000, konsumen bisa membawa pulang motor impian. Tak pelak,kewajiban uang muka 25% dari harga motor akan membuat bisnis industri roda dua seret.
Bahkan, PT Astra Honda Motor (AHM) sudah mengambil langkah dengan mengkaji ulang rencana pembangunan pabrik keempatnya di kawasan industri Bukit Indah, Karawang, Jawa Barat. Padahal, anak usaha PT Astra International Tbk ini tengah membangun pabrik berkapasitas 1,1 juta unit per tahun dengan nilai investasi Rp 3,1 triliun.
“Sekitar 70% konsumen kami menggunakan pembiayaan kredit. Ketentuan batas uang muka akan menurunkan daya beli masyarakat dan mengoreksi pasar sepeda motor,” tandas Sigit Kumala, Senior General Manager Sales Division PT AHM.
PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) juga tengah menghitung dampak beleid ini. Indra Dwi Sunda, PR Corporate and Communication Head PT Yamaha Motor Kencana Indonesia mengatakan, kebijakan ini akan membuat pembelian kendaraan bermotor seperti roda menjadi lebih terseleksi. "Nantinya, ini dapat dilihat dari besarnya angka konsumen yang melunasi sisa pembayaran kredit," kata dia.
Namun, YMKI tetap optimistis bisa mencatatkan pertumbuhan penjualan minimal 15% menjadi 3,68 juta-4 juta unit tahun ini.
Darmadi Tjuatja, Chief Operating Officer PT TVS Motor Company Indonesia menambahkan, kebijakan ini akan membuat penjualan motor berkontraksi selama 3 bulan hingga 4 bulan. “Penjualan akan turun 20%-30%,” kata dia. Rendahnya uang muka memang berpotensi mendongkrak inflasi dan bisa menciptakan kekhawatiran kredit macet bagi industri perbankan. Tapi, sisi lain, penjualan motor juga menciptakan pertumbuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News