Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Beleid tersebut menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit yang terdaftar di Kepmen tersebut.
Kedua, menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) dengan LNG
ketiga, dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG, Pertamina bisa menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya yang telah berpengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG.
Baca Juga: PLN menerbitkan obligasi dan sukuk ijarah total Rp 4,93 triliun
Keempat, dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG ini, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM jenis HSD, serta menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana yang tercantum di dalam Kepmen ini.
Selain itu, beleid tersebut menyatakan bahwa penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan penugasan gasifikasi pembangkit diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Januari 2020.
Sesuai Kepmen ESDM Nomor 13 K/2020 itu, gasifikasi akan dilakukan terhadap 52 pembangkit dengan total kapasitas 1.697 Megawatt (MW). Volume gas yang dibutuhkan dalam konversi dari BBM ke LNG tersebut diperkirakan mencapai 166,98 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News