kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ubah pembangkit berbahan bakar minyak ke gas, PLN butuh investasi Rp 22 triliun


Kamis, 06 Februari 2020 / 18:11 WIB
Ubah pembangkit berbahan bakar minyak ke gas, PLN butuh investasi Rp 22 triliun
ILUSTRASI. PLN akan mengubah sebagian pembangkit listrik berbahan bakar minyak ke gas


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Beleid tersebut menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit yang terdaftar di Kepmen tersebut.

Kedua, menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) dengan LNG

ketiga, dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG, Pertamina bisa menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya yang telah berpengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG.

Baca Juga: PLN menerbitkan obligasi dan sukuk ijarah total Rp 4,93 triliun

Keempat, dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG ini, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM jenis HSD, serta menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana yang tercantum di dalam Kepmen ini.

Selain itu, beleid tersebut menyatakan bahwa penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan penugasan gasifikasi pembangkit diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Januari 2020.

Sesuai Kepmen ESDM Nomor 13 K/2020 itu, gasifikasi akan dilakukan terhadap 52 pembangkit dengan total kapasitas 1.697 Megawatt (MW). Volume gas yang dibutuhkan dalam konversi dari BBM ke LNG tersebut diperkirakan mencapai 166,98 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×