kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Uber bayar Rp 7 juta per bulan untuk sewa mobil


Sabtu, 20 Juni 2015 / 11:57 WIB
Uber bayar Rp 7 juta per bulan untuk sewa mobil


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, mobil yang dipakai pihak taksi Uber merupakan mobil sewaan. Setiap bulannya, pihak taksi Uber membayar lebih dari Rp 7 juta. 

"Ada teman yang masuk di sini. Mereka dikontrak satu bulan per kendaraan Rp 7 juta," kata Shafruhan Sinungan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015). 

Shafruhan menduga sudah banyak taksi Uber yang beroperasi di wilayah Jakarta sehingga hal ini perlu ditindak tegas karena tidak memiliki izin usaha. "Kemungkinan ada banyak. Tapi, kita masih selidiki dulu," ucap Shafruhan. 

Selain itu, Shafruhan menyesalkan persaingan tidak sehat dari taksi Uber. Pada saat taksi lain menetapkan tarif Rp 7.500 untuk satu kali buka pintu, Uber menetapkan jauh di bawah, yakni Rp 6.000. "Ini kan enggak sehat namanya," ucap Shafruhan. 

Shafruhan menyatakan, taksi Uber berbeda dengan mobil sewaan sehingga tidak bisa dianggap Uber sebagai kendaraan sewaan atau biasa disebut rental. "Kalau rental, kan jelas. Mereka juga terdaftar. Kalau Uber, kan enggak," ucap Shafruhan. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit, taksi Uber melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan. Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×