kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.829   1,00   0,01%
  • IDX 6.398   -2,51   -0,04%
  • KOMPAS100 918   0,58   0,06%
  • LQ45 716   -0,75   -0,10%
  • ISSI 203   0,72   0,35%
  • IDX30 374   -0,41   -0,11%
  • IDXHIDIV20 452   -1,46   -0,32%
  • IDX80 104   0,16   0,15%
  • IDXV30 110   -0,42   -0,38%
  • IDXQ30 123   -0,05   -0,04%

Uber bayar Rp 7 juta per bulan untuk sewa mobil


Sabtu, 20 Juni 2015 / 11:57 WIB
Uber bayar Rp 7 juta per bulan untuk sewa mobil


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, mobil yang dipakai pihak taksi Uber merupakan mobil sewaan. Setiap bulannya, pihak taksi Uber membayar lebih dari Rp 7 juta. 

"Ada teman yang masuk di sini. Mereka dikontrak satu bulan per kendaraan Rp 7 juta," kata Shafruhan Sinungan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015). 

Shafruhan menduga sudah banyak taksi Uber yang beroperasi di wilayah Jakarta sehingga hal ini perlu ditindak tegas karena tidak memiliki izin usaha. "Kemungkinan ada banyak. Tapi, kita masih selidiki dulu," ucap Shafruhan. 

Selain itu, Shafruhan menyesalkan persaingan tidak sehat dari taksi Uber. Pada saat taksi lain menetapkan tarif Rp 7.500 untuk satu kali buka pintu, Uber menetapkan jauh di bawah, yakni Rp 6.000. "Ini kan enggak sehat namanya," ucap Shafruhan. 

Shafruhan menyatakan, taksi Uber berbeda dengan mobil sewaan sehingga tidak bisa dianggap Uber sebagai kendaraan sewaan atau biasa disebut rental. "Kalau rental, kan jelas. Mereka juga terdaftar. Kalau Uber, kan enggak," ucap Shafruhan. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit, taksi Uber melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan. Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×