kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Ini alasan Uber Taksi dilarang, Grab Taxi tidak


Sabtu, 20 Juni 2015 / 11:52 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Taksi Uber dan Grab Taxi merupakan pemesanan taksi yang mempunyai layanan yang sama, pesan lewat aplikasi. Namun, mengapa Grab Taxi tidak "diburu" oleh Dinas Perhubungan DKI dan Organda seperti Taksi Uber?

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto menjelaskan, ada perbedaan antara kedua layanan taksi tersebut, meski sama-sama memesan taksinya harus melalui aplikasi.

Menurut Emanuel, Grab Taxi adalah layanan yang murni aplikasi. Dalam operasionalnya melayani penumpang, Grab Taxi masih menggunakan taksi-taksi dari operator resmi. 

"Grab taxi murni aplikasi layanan taksi. Jadi kita diminta download aplikasinya, kita pesan taksi dari mereka, nanti mereka yang menghubungkannya dengan operator-operator taksi resmi," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015). 

Emanuel menyatakan, hal tersebut tidak terdapat pada Uber. Sebab, layanan taksi Uber tidak mengadakan kerja sama dengan para operator taksi yang resmi. Uber menggunakan mobil-mobil pribadi berpelat hitam. 

"Dia bawa nama Uber. Dia beroperasi laiknya taksi. Uangnya masuk ke rekeningnya Uber taksi. Kendaraan tidak jelas. Dia nyewa sana nyewa sini. Tidak peduli kendaraannya itu pelat hitam," kata Emanuel. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×