kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini alasan Uber Taksi dilarang, Grab Taxi tidak


Sabtu, 20 Juni 2015 / 11:52 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Taksi Uber dan Grab Taxi merupakan pemesanan taksi yang mempunyai layanan yang sama, pesan lewat aplikasi. Namun, mengapa Grab Taxi tidak "diburu" oleh Dinas Perhubungan DKI dan Organda seperti Taksi Uber?

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto menjelaskan, ada perbedaan antara kedua layanan taksi tersebut, meski sama-sama memesan taksinya harus melalui aplikasi.

Menurut Emanuel, Grab Taxi adalah layanan yang murni aplikasi. Dalam operasionalnya melayani penumpang, Grab Taxi masih menggunakan taksi-taksi dari operator resmi. 

"Grab taxi murni aplikasi layanan taksi. Jadi kita diminta download aplikasinya, kita pesan taksi dari mereka, nanti mereka yang menghubungkannya dengan operator-operator taksi resmi," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015). 

Emanuel menyatakan, hal tersebut tidak terdapat pada Uber. Sebab, layanan taksi Uber tidak mengadakan kerja sama dengan para operator taksi yang resmi. Uber menggunakan mobil-mobil pribadi berpelat hitam. 

"Dia bawa nama Uber. Dia beroperasi laiknya taksi. Uangnya masuk ke rekeningnya Uber taksi. Kendaraan tidak jelas. Dia nyewa sana nyewa sini. Tidak peduli kendaraannya itu pelat hitam," kata Emanuel. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×