kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Uber proses izin e-commerce bukan transportasi


Selasa, 07 Juli 2015 / 20:54 WIB
Uber proses izin e-commerce bukan transportasi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah menui kontroversi, aplikasi pemesanan kendaraan Uber memutuskan untuk segera mengurus lisensi usaha. Perusahaan asal Singapura itu berusaha untuk mengantongi izin perusahaan e-commerce di tanah air. “Kami sedang mendaftarkan lisensi e-commerce,” ujar Alan Jiang, GM International Launcher & Acting Uber Jakarta dalam keterangan persnya kemarin (7/6).

Meski telah didesak untuk segera mengurus izin sebagai perusahaan transportasi, tetapi Alan menegaskan Uber bukan merupakan perusahaan transportasi. Ia malah menyamakan diri dengan situs pemesanan tiket online Traveloka.com yang menerima pemesanan tiket milik maskapai. Dia mengklaim Uber hanya menerima pemesanan untuk pemilik mobil.

Selain menjalin kemitraan dengan beberapa perusahaan rental mobil terkemuka, Uber juga mulai melebarkan sayap dengan mengandeng sebuah koperasi yang mewadahi pemilik mobil dan pengemudi. Kerjasama ini telah berlaku efektif sejak beberapa bulan lalu.

Haryanto Mangundiharjo, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama mengatakan, untuk bisa menjadi pengemudi Uber hanya perlu menyerahkan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang ditanda tangani RT dan RW serta mencantumkan SKCK. Saat ini jumlah pengemudi yang bergabung sudah mencapai sekitar 800 orang. “Setelah insiden sweeping kemarin, anggota yang terdaftar 800 orang tetapi yang aktif hanya 600 orang saja,” imbuhnya.

Sementara itu menyangkut persoalan pajak, menurut Allan pembayaran pajak seharusnya dilakukan oleh pengemudi, sedangkan menurut Haryanto persoalan pajak harus diselesaikan oleh pihak Uber.

Uber masuk ke Indonesia sejak Agustus tahun lalu. Perusahaan aplikasi itu menyajikan 2 jenis layanan yaitu premium Uber X dan layanan standar Uber Black. Kini Uber telah beroperasi di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×