kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

UMP Naik 6,5%, Apindo Minta Pemerintah Pro Aktif Bantu Pengusaha


Jumat, 06 Desember 2024 / 18:07 WIB
UMP Naik 6,5%, Apindo Minta Pemerintah Pro Aktif Bantu Pengusaha
ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (KONTAN/Fransiskus Simbolon). Apindo meminta pemerintah untuk pro aktif membantu pengusaha yang kesulitan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk pro aktif membantu pengusaha yang kesulitan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyatakan kebijakan ini tentu memberatkan para pengusaha, namun Apindo senantiasa menghormati keputusan  yang sudah diambil oleh Presiden Prabowo. 

“Tentunya bukan ideal (kenaikan UMP 6,5%) sebab kami masih berpegang rumusan yang sebelumnya . Tapi ini keputusan yg diambil Presiden yg mesti kita hormati,” ungkap Bob kepada KONTAN, Jumat (6/12). 

Baca Juga: UMP Naik, Kemenperin Siapkan Dukungan Insentif untuk Industri

Dia melanjutkan, pihaknya meminta pemerintah untuk membantu para pengusaha agar tidak sampai ada perluasan PHK yang tahun ini saja sudah mencapai 180 ribu orang yang terdampak PHK. 

Beberapa usulan yang dimintaa Apindo di antaranya relaksasi PPN, relaksasi PPH badan untuk perusahaan yang bebannya bertambah, serta kemudahan-kemudahan lainnya. 

“Kami berharap pasar yang lesu bisa dipulihkan,” tambahnya. 

Untuk menghadapi realisasi kenaikan UMP 6,5% tersebut, Bob bilang bahwa industri harus melakukan efisiensi besar-besaran untuk menurunkan biaya operasi termasuk juga menunda investasi. 

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral Bisa Naik 7%-12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×