Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat domestik dengan berbagai langkah lintas kementerian sejak awal tahun ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa langkah ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest) untuk membahas berbagai kebijakan yang berdampak pada komponen tarif penerbangan.
"Komponen dalam tarif penerbangan cukup kompleks. Selain tarif jarak yang merupakan hasil dari perhitungan jarak dan tarif dasar, ada pula komponen pajak (PPN), asuransi, serta passenger service charge (PJP2U). Selain itu, harga avtur dan biaya perawatan pesawat turut berpengaruh signifikan," ujar Budi saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (5/11).
Budi menjelaskan bahwa kebijakan harga avtur berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui BPH Migas, sementara kebutuhan impor suku cadang pesawat menjadi ranah Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Nataru, Ini Kata Maskapai dan Pengamat
Kedua komponen ini memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap biaya penerbangan, sehingga berbagai diskusi lintas kementerian terus dilakukan untuk mencari solusi yang dapat mengurangi harga tiket pesawat.
Selama ini, kata dia, pemerintah telah melakukan beberapa upaya konkrit yakni Relaksasi pembatasan impor suku cadang pesawat oleh Kementerian Perdagangan untuk mempermudah maskapai dalam pemeliharaan pesawat.
Kemudian juga penyamaan harga avtur di tiga bandara destinasi wisata prioritas yaitu Bandara Silangit di Danau Toba, Bandara Lombok, dan Bandara Labuan Bajo, agar sebanding dengan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan ini diterapkan pada periode Februari hingga Agustus 2024 untuk mendukung industri pariwisata.
Namun, beberapa pembahasan penting, seperti insentif fiskal terkait pajak PPN tiket pesawat dan bea masuk suku cadang, hingga saat ini belum mencapai kesepakatan yang diharapkan.
Selain komponen-komponen tersebut, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi tarif penerbangan, karena sebagian besar komponen dihitung dalam dolar. Jika nilai tukar rupiah melemah, maka tarif menjadi lebih mahal. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk menjaga harga tiket tetap wajar di pasar.
“Pembahasan mengenai tarif ini akan terus berlanjut melalui satuan tugas yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian dan Kemenkomarvest. Kami, Kementerian Perhubungan, menunggu hasil pembahasan tersebut agar dapat meninjau ulang tarif yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Daya Beli Turun, Wisata Jalan Terus
Selanjutnya: Agung Podomoro & Perbankan Permudah Miliki Rumah lewat Festival Properti HomeEasyLoan
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (6/11): Cerah Hingga Diguyur Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News