Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa saat ini kapal kargo pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengisi kebutuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menuju tanah air.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memastikan masih menargetkan BBM di SPBU swasta dapat kembali terisi pada akhir bulan ini.
"Masih (target terisi akhir Oktober 2025), karena ada kapal yang bergerak, nah ini nanti ya,” kata Laode saat ditemui usai agenda Hari Pertambangan dan Energi, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Laode menambahkan, saat ini Kementerian ESDM telah mendapatkan laporan dari Pertamina, saat ini sudah masuk tahap ketiga dalam perundingan kepada Badan Usaha (BU) pemilik SPBU swasta.
"Saya kemarin sudah bicara dengan pimpinan Pertamina, kita tunggu aja sebentar lagi. Jadi, kan sudah 1, 2, 3 (perundingan). Nah yang ketiga ini, saya sepakat nanti kalau sudah datang kapal, ini baru kita announce," tambah Laode.
Baca Juga: Pertamina Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta Soal Pasokan BBM
Sayangnya Laode mengatakan, dia tidak dapat mengungkapkan operator SPBU swasta mana saja yang sudah semakin dekat membeli BBM dari Pertamina.
"Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penambahan kapasitas BBM untuk SPBU swasta melalui impor sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Loh, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan," ungkap Bahlil di agenda HIPMI-Danantara Indonesia Bisnis Forum, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Kurangi Impor Bensin, Bahlil Targetkan Bahan Bakar Campur Etanol 10% pada 2027
Bahlil kemudian menggaris bawahi mengenai Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian disusun berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh pemerintah, serta sumber daya alam seperti bumi dan air dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya," tambah dia.
"Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tegas dia.
Selanjutnya: Biang Kerok Masalah Coretax, Purbaya Ungkap Programer dari LG Hanya Lulusan SMA
Menarik Dibaca: Cancel Culture Bisa Menganggu Mental lo, Ini Cara Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













