Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah sempat molor dari November lalu, Pemprov DKI Jakarta kini kembali menghidupkan rencana penerbitan sejumlah 27 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di lima wilayah DKI yang dibangun di atas jalur hijau.
“Kami sudah melakukan pendataan, dan 90% sudah siap dibongkar meski masih ada beberapa yang keberatan,” beber Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ery Basworo, Jumat(14/8).
Ery mengungkapkan, 27 SPBU itu dibangun dan menempati lahan seluas 4,7 hektare di jalur hijau. Ia juga menyebut, biaya pembongkaran SPBU siap ditanggung Pemprov. “Kalau untuk proses pembongkaran akan diserahkan ke masing-masing pemilik,” imbuh Ery.
Perinciannya, 9 SPBU masing-masing di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, serta 3 SPBU masing-masing di Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Ery berjanji, pembongkaran tidak akan tertunda. Pasalnya, “Waktu sosialisasinya sudah cukup lama dari 2005,” jelas Ery.
SPBU di jalur hijau dianggap melanggar Undang-Undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 26 tahun pasal 37 tahun 2007. Tak hanya itu, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI no. 138 tahun 2005 menyebut batas akhir pembongkaran SPBU di jalur hijau paling lambat 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News