kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,03   -19,46   -2.11%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai lolos dari gugatan PKPU, ini langkah Garuda Indonesia (GIAA) selanjutnya


Kamis, 21 Oktober 2021 / 19:32 WIB
Usai lolos dari gugatan PKPU, ini langkah Garuda Indonesia (GIAA) selanjutnya
ILUSTRASI. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menanggapi keputusan Majelis Hakim yang menolak gugatan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines selaku kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Usai lolos dari gugatan PKPU, ke depannya Garuda  masih terus fokus terhadap berbagai upaya restrukturisasi utang dan perbaikan operasional bisnisnya.

"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," jelas Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (21/10).

Dalam berita sebelumnya, Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji Ahmad mengonfirmasi bahwa gugatan PKPU kliennya ditolak dalam sidang hari ini. "Iya (ditolak). Permohonan kami yang ditolak, PKPU-nya," ujar dia saat ditemui Kontan.co.id usai sidang, hari ini (21/10).

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) lolos dari gugatan PKPU My Indo Airlines

 

Dia pun tidak berkomentar perihal dampak penolakan gugatan PKPU tersebut terhadap nasib kasus yang melibatkan My Indo Airlines dengan Garuda Indonesia, termasuk kelanjutan perkara dan potensi pengajuan banding ke depan. Yang terang, ia menegaskan bahwa PKPU tersebut tidak diterima.

"Nanti kami akan bicara dengan klien kami," ucap Asrul.

Sebagaimana diketahui, My Indo Airlines mulai mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021. Adapun No Perkara tersebut adalah 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia lantaran adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak Garuda Indonesia.

Selanjutnya: Pemerintah akan cabut aturan 8% alokasi DBH/DAU untuk penanganan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×